RADAR24.co.id — Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, yang turut dibantu oleh jajaran Polres Lampung Selatan dalam proses penangkapan di lapangan.

‎Dalam giat konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), Kasat Reskrim Polres menjelaskan bahwa aksi kejam ini sudah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka, yaitu RP (26) dan NH (39), yang merupakan warga Kecamatan Sukadana.

‎”Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ujarnya di hadapan awak media.

‎Kasat Reskrim menerangkan bahwa pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang tengah berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

‎Pukul 03.00 WIB, saat korban pulang ke rumah mengendarai mobilnya, kedua pelaku membuntut dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

‎”Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” jelas Iksir.

‎Saat korban berteriak, tersangka N berperan menutup mulut korban, sementara R terus memuntahkan serangan tajam hingga korban tewas di tempat.

‎Hasil autopsi memastikan terdapat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

‎Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi penangkapan dramatis di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

‎”Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.

‎Dari penangkapan Riki, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan membekuk tersangka Nur Hidayat di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

‎Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat (alat kejahatan), 1 bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

‎”Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” Pungkasnya.