RADAR24.co.id — Tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga dikriminalisasi Polda Sultra setelah menolak lahannya digusur perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Ketiga petani tersebut yakni Hartong (46), Habibi (43], dan Didin (18). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sultra atas tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP.
Merespon hal itu, Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menyebut, pemidanaan 3 petani merupakan bentuk kriminalisasi oleh PT SCM menggunakan alat negara, yakni kepolisian.
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Andi Rahman, (20/5/2026).
Bagi Walhi Sultra, proses hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dengan PT SCM.
Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh PT SCM yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh.
Selama bertahun-tahun masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara.
Namun hingga kini akar persoalan konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara serius.
Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden kecil yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.
Walhi Sultra menegaskan, tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.
“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sultra masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi’” Tutur Andi Rahman.



