RADAR24.co.id, Labuhanbatu — Proses pekerjaan pembangunan menara pantau titik api di Afdeling (Afd) IV Kebun Ajamu disoal. Pasalnya, meski telah habis waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, proyek tersebut hingga sampai saat ini tidak juga kunjung selesai.
Hasil croscek di lokasi pekerjaan pembangunan menara pantau di Afd IV Kebun Ajamu menemukan pekerja sedang melakukan pengecoran ring balok (sloof) serta tiang sebagai pondasi menara. Sementara, proses pekerjaan pembangunan menara pantau di Afd II sudah lama selesai dikerjakan yakni dua bulan lalu.
Proses pekerjaan pembangunan kedua menara pantau titik api di areal kebun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat dan Teknis (RKST). Selain pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Penyedia (Vendor atau kontraktor) diduga juga tidak mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang proyek tersebut.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan kedua menara pantau titik api di areal kebun perusahaan plat merah itu Include dalam satu kontrak. Masa tenggat waktu kerja menara pantau tersebut 75 hari kerja dimulai sejak Mei s/d Agustus 2026.
Manajemen PTPN IV PalmCo Regional II melalui Manajer Unit Kebun Ajamu Yoga Lesmana diwakilkan Asisten Kepala, Cipto melalui pesan elektronik WA kemarin mengatakan menara pantau itu sedang tahap proses pekerjaan. Soal Finalti serta denda keterlambatan kerja, Cipto berdalih tidak mengetahui.
” Harus kulihat lagi kontraknya . Tapi, seingat aku akhir oktober kayaknya selesai kontraknya, nanti kucek lagi. Finalti nya diberkas penutupan, berapa hari lewat dari kontrak akan didendakan,” ujarnya.
Terpisah, H. Asri, pelaksana pekerjaan pembangunan menara pantau ketika dihubungi melalui Aplikasi WA kemarin guna konfirmasi terkait perihal tersebut mengakui bahwa proses pekerjaan proyek telah habis waktu. Ia berkelit bahwa pihaknya telah dijebak oleh Manajemen. Sebab, katanya pihaknya tidak mengetahui dalam kontrak kerja ada 2 pembangunan menara pantau. (DB)



