RADAR24.co.id|Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pria komplotan yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Kedua terduga pelaku yakni Rudi Apriansyah (35) dan Dedi Irawan (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada Rabu (28/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada Februari 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ahmad Suntama (28), warga Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion saat diparkir di teras rumah adik iparnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah ditemukan dan dikembalikan oleh seseorang. Polisi kemudian menelusuri alur perpindahan kendaraan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian maupun penjualannya.

“Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat, hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat (30/10/2026).

Kapolsek menjelaskan, penyelidikan awal mendapat titik terang pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya telah ditemukan setelah secara tidak sengaja melihat seseorang mengendarai kendaraan yang diduga miliknya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.

Korban kemudian mengikuti dan menghentikan pengendara tersebut. Setelah memeriksa kendaraan, korban memastikan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah itu merupakan miliknya.

Pengendara tersebut diketahui berinisial AL, warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo. Kepada korban, AL menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari Ari Wahyudi alias Ari Jober, warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, melalui transaksi tukar tambah dengan sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Setelah mengetahui kendaraan tersebut merupakan milik korban, AL kemudian mengembalikannya. Korban selanjutnya menyerahkan sepeda motor tersebut ke Polsek Kota Agung untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap AL dan Ari Jober guna menelusuri asal-usul kendaraan tersebut. Penyelidikan kembali menemukan titik terang pada Rabu (2/9/2026), setelah tim memperoleh informasi bahwa Ari Jober telah diamankan di Polsek Talang Padang dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

Saat diperiksa, Ari Jober menerangkan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion milik korban diperolehnya dengan cara membeli dari H, A, Rudi Apriansyah, dan Dedi Irawan seharga Rp2,5 juta pada Februari 2026.

Sekitar satu minggu setelah pembelian, Ari Jober kemudian menukarkan sepeda motor tersebut dengan Honda Beat milik AL. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.

Kapolsek mengungkapkan, hasil pengembangan mengarah kepada Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan yang diketahui berada di kediaman masing-masing di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

“Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Ahmad Suntama bersama H dan A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menyebut, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pembobolan sepeda motor dilakukan oleh H dan A. Sementara Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan bertugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian serta ikut menjual kendaraan setelah pencurian dilakukan.

“Peran kedua tersangka adalah memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara dan ikut menjual sepeda motor hasil pencurian kepada Ari Jober,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 dengan nomor polisi BE 2417 VY, satu lembar STNK, satu buah BPKB atas nama Ahmad Suntama, serta satu buah kunci gembok cakram warna merah.

Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Ahmad Suntama baru pulang bekerja dari Hotel Osella sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban kemudian mampir ke rumah adik iparnya bernama Nuryaman di Kelurahan Pasar Madang untuk beristirahat sekaligus menunggu waktu menjemput adiknya yang bekerja di sebuah bengkel di depan Homestay Soeharto, Kota Agung.

Korban tiba di rumah adik iparnya tersebut sekitar pukul 18.20 WIB dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah di teras depan dengan kondisi kunci stang terkunci, lubang kunci tertutup, cakram rem roda belakang digembok, serta kendaraan dalam posisi standar dua.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan bersantai di ruang tamu. Namun, setelah melaksanakan ibadah salat Magrib, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menghubungi adiknya untuk memberitahukan kehilangan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni merusak kontak sepeda motor menggunakan anak kunci palsu atau kunci T. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan secara instan guna memenuhi kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Saat ini, Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, H dan A masih dalam pencarian. Adapun Ari Wahyudi alias Ari Jober telah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Polsek Talang Padang.

“Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 huruf b, atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.