RADAR24.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dan mengutuk dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang warga berinisial JI, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pihak LBH menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, mencederai nilai-nilai kemanusiaan, melanggar prinsip negara hukum, sekaligus menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang penegak hukum. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam pernyataan resminya.

“Tindakan pembunuhan di luar jalur hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada satu pun warga negara, meskipun sedang diduga melakukan tindak pidana, yang dirampas nyawanya tanpa melalui proses persidangan yang adil dan putusan pengadilan yang sah,” tegas Prabowo Pamungkas.

Berdasarkan data dan keterangan yang diterima LBH Bandar Lampung, JI dijemput secara paksa dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, untuk kemudian dibawa menuju Polresta Bandar Lampung. Namun yang menjadi fakta memilukan, almarhum tidak dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat, melainkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup, namun dikembalikan kepada keluarga sebagai jenazah, adalah hal yang sangat serius. Kejadian ini wajib dijelaskan secara terbuka, rinci, dan dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.

Kejanggalan semakin terlihat jelas dari keterangan istri korban, Apriliani (20), yang baru saja menikah selama 23 hari dengan almarhum. Ia secara tegas membantah pernyataan pihak kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan keras saat proses penangkapan. Menurut keterangannya, saat petugas datang, JI justru langsung menyerahkan diri dengan tenang dan duduk diam, bahkan sempat ditampar saat ditanya mengenai keberadaan senjata api.

Kondisi jenazah yang diterima keluarga pun sangat mengenaskan. Terdapat tujuh lubang luka tembak yang seluruhnya menembus tubuh, disertai leher, tangan, hingga kaki yang patah sehingga tidak dapat diluruskan kembali. Bagian organ vital korban juga terlihat mengalami pembengkakan parah. Kondisi fisik tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan, tindakan kekerasan, hingga penyiksaan yang dialami korban saat berada dalam pengawasan aparat.

“Dalih ‘melawan petugas’ tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Di dalam negara hukum, setiap orang,  termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan  tetap memiliki hak hidup, hak terbebas dari penyiksaan, serta hak mendapatkan proses hukum yang adil. Hak-hak ini bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi, ditangguhkan, maupun dirampas oleh siapa saja, termasuk oleh negara,” jelas Prabowo.

Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian adalah lembaga yang bertugas menegakkan hukum, bukan institusi yang berwenang menjatuhkan hukuman mati di luar ruang persidangan. Seluruh bentuk penggunaan kekuatan oleh aparat wajib tunduk pada prinsip hukum yang jelas, yaitu harus sesuai aturan, benar-benar diperlukan, dan seimbang dengan situasi yang dihadapi, sebagaimana tertuang dalam peraturan nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.

Menurut penilaian LBH Bandar Lampung, peristiwa ini menjadi bukti nyata adanya kecenderungan normalisasi tindakan kekerasan di kalangan aparat, yang dibalut dengan alasan pemberantasan kriminalitas. Padahal, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh melawan kejahatan dengan menggunakan cara-cara yang juga bersifat melanggar hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan runtuh sepenuhnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung menuntut beberapa hal penting terkait kasus ini:

1. Melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan menyeluruh atas penyebab kematian korban.
2. Memeriksa secara mendalam seluruh anggota kepolisian yang terlibat, mulai dari proses penangkapan, pengamanan, hingga saat korban meninggal dunia.
3. Menjatuhkan sanksi pidana tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun pembunuhan di luar hukum, tanpa adanya perlindungan dari institusi.
4. Mengungkapkan seluruh fakta yang ditemukan kepada masyarakat secara utuh.
5. Melibatkan lembaga independen dalam proses pengusutan kasus.
6. Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada keluarga korban dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan.

Prabowo juga mengingatkan bahwa baik korban maupun keluarga korban memiliki hak hukum untuk melaporkan peristiwa ini kepada lembaga pengawas, seperti Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagai wujud dukungan dan perlindungan hukum, LBH Bandar Lampung juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun tindakan kekerasan aparat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Mari kita pastikan bersama bahwa di wilayah ini, hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan kekuasaan sewenang-wenang,” pungkas Prabowo Pamungkas.