RADAR24.CO.ID, Lampung — Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Kota Metro meringkus empat pria, yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan empat pelaku yang terdiri dari satu pengedar dan tiga pemakai itu dilakukan di sebuah rumah, yang terletak di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 00:10 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan identitas empat pelaku tersebut, yang mana semuanya berdomisili di Kota Metro.
“Empat pelaku yang kita tangkap, salah satunya yakni SD(38), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan yang merupakan pengedar sekaligus pemilik rumah yang digerebek petugas,” kata Iptu Hendra, Selasa, 2/4/2024.
“Kemudian pelaku lainnya yakni, EM(37), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, serta RS(42) dan JP(44), warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur,” lanjutnya.
Pria dengan pangkat dua balok emas di bahunya itu menjelaskan, ke empat pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan apa pun. Polisi menduga, para pelaku baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan di TKP, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 tabung kaca pyrex yang di dalamnya terdapat residu narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram, 1 pipet plastik besar berwarna hitam dan 1 korek api gas.
Saat ini, empat pelaku berikut barang bukti tersebut di atas, telah diamankan polisi di Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku itu bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp800 juta.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki