RADAR24.CO.ID — Tim Resmob Polres Bitung mengamankan Dua orang pelaku pencurian barang elektronik berupa handphone (HP) milik majikannya sendiri. Dua pelaku berinisial PL alias Paul (24) warga kelurahan kasawari, Kecamatan Aertembaga dan KMP alias Ale (23) warga kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (15/10/2024).
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan kedua orang pelaku yang berada di wilayah Minut dan Wilayah Kasawari,”Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, bahwa Kronologis Peristiwa pencurian ini, terjadi pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di rumah korban bernama Sandra Mawuntu. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024 korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung, mendapat laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang belum diketahui, dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan Tim Resmob Bitung, akhirnya Tim mencurigai pelaku pencurian tersebut tak lain adalah pekerja/ karyawan dari korban sendiri.
“Setelah mendapatkan titik terang pelakunya Tim Resmob melakukan pencarian terhadap 2 orang karyawan korban yang paling dicurigai, akhirnya pada hari selasa 15 Oktober 2024 pukul 14.25 wita Tim Resmob mengamankan pelaku lelaki berinisial KMP alias Ale disalah satu jalan Umum di Minut, kemudian kembali ke Bitung dan pada pukul 17.15 wita Tim Resmob kembali mengamankan temannya pelaku lelaki berinisial PL alias Paul di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembag Kota Bitung. Saat Tim melakukan interogasi terhadap pelaku lelaki PL alias Paul, pelaku mengakui bahwa benar dirinya mengambil 2 buah handphone milik korban yang ada diatas meja ruang tamu tanpa sepengetahuan korban, dimana pelaku lelaki PL alias Paul masuk lewat pagar dan memanjat hingga diatas atap rumah, kemudian turun lewat tangga ke ruang tamu , lalu mengambil dua buah handphone yang ada di atas meja ruang tamu, setelah itu kembali keluar melalui jalur awal masuk.
“Untuk Pelaku lelaki PL alias Paul saat masuk ke dalam rumah menggunakan jeket hodi kepala tertutup, dan celana pendek warna hitam terdapat angka 16.
Sedangkan pelaku lelaki KMP alias Ale, menunggu pelaku lelaki PL alias Paul diluar rumah korban melihat situasi, setelah pelaku lelaki PL alias Paul sudah diluar rumah korban, selanjutnya keduanya meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing masing.
Untuk kedua Barang bukti handphone diamankan Tim dari tangan pelaku lelaki PL alias Paul.
Tim juga mengamankan 2 barang bukti handphone merk Samsung Galaxy S10 warna persm white dan handphone J 7 Prime warna cream
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000.
Kedua Pelaku dan Barang bukti selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim polres Bitung, untuk Proses Hukum lebih lanjut,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif