RADAR24.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan tidak bernyawa di Gang Komando 2 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku berinisial KF, seorang ibu rumah tangga yang berumur 33 tahun.

 

Bayi tersebut merupakan anak KF, namun ia tidak menghendaki sang bayi karena diduga hasil dari hubungan gelap.

 

Bayi yang dibuang tersangka dan ditemukan warga berjenis kelamin laki-laki. Tersangka saat ini sedang dalam penahanan Polres Kutim.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU 17/2017 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan “, Ucap Kapolres Kutim, Selasa (10/6/25)

 

KF diancam dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp3 miliar.

 

Diberitakan sebelumnya, Warga menemukan jasad bayi laki-laki terbungkus dalam tas belanja minimarket di antara semak-semak di Gang Komando, Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, Kalimantan Timur, Selasa (3/6/2025),

 

Awalnya warga mengira bau menyengat berasal dari bangkai hewan. Namun, setelah didekati dan diperiksa ternyata bau tersebut berasal dari jasad bayi.

 

“Bayinya masih merah, ari-arinya belum dipotong. Kami kira bangkai kucing atau tikus,” ujar Dedi Indrawandi (47), saksi pertama, dengan nada terkejut.

 

Penemuan ini terjadi setelah warga mencium bau busuk sejak Senin malam (2/6/2025) usai salat Magrib dan Isya. Karena panik, beberapa warga sempat membuang bungkusan itu ke lubang sebelum menyadari isinya adalah jasad manusia. Dedi segera menghubungi Ketua RT, yang kemudian melapor ke polisi.

 

Polres Kutai Timur langsung mengamankan lokasi, memasang garis polisi, dan mengumpulkan bukti, termasuk tas plastik pembungkus. Proses autopsi dijadwalkan untuk menentukan penyebab kematian, sementara penyidikan difokuskan pada pelacakan saksi dan rekaman CCTV dari toko-toko terdekat.

 

“Kami sedang melakukan penyidikan dan menunggu hasil autopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian.

 

 

AR