RADAR24.co.id — Kasus penyekapan ibu dan balita berusia 1 tahun 2 bulan di ruangan bekas kandang anjing di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/12/2024) viral di media sosial.

 

Ibu muda itu bernama Nadia Tasya Kuranti dan anaknya ini sudah sejak Kamis (5/12/2024) kemarin disekap di ruangan bekas kandang anjing.

 

Peristiwa tragis ini viral setelah akun Facebook Jok Bangka membagikan postingan seorang ibu yang meminta tolong kepada keluarganya agar bisa dibebaskan dari gudang bekas kandang anjing.

 

Terdengar ibu tersebut menangis merintih meminta pertolongan.

 

 

“Kak Evan tolong ke aku di gudang ni na aku dikurung wong. Nyamuk galo di sini na. Dewek an aku anak aku diambek wong. Kesian nyamuk galo disini ak. Tolong k Evan,” rintih ibu muda itu sambil menangis.

 

Terkait dengan viralnya postingan tersebut, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris pada Jumat (5/12/2024) langsung berkoordinasi dengan pihak Kapolres Bangka dan Wakapolres Bangka untuk membebaskan ibu dan anak tersebut.

 

Bahkan Pengacara Andi Kusuma bersama Budiono didampingi Kapolsek Bakam, Jumat (6/12/2024) turun langsung ke PT PMM untuk membebas ibu dan anak tersebut.

 

Terungkap ibu dan anak tersebut disekap oleh oknum Manajer PT PMM karena suami ibu tersebut dituduh melakukan pengelapan solar di perusahaan sawit tersebut. Diduga suami ibu tersebut melarikan diri.

 

Oknum Manajer PT PMM Jansen saat ditanyakan pengacara Andi Kusuma sempat berkelit terkait penyekapan ibu dan anak itu.

 

Namun ketika dicecar Andi mengenai ibu dan anak itu disekap di ruangan bekas kandang anjing dia akhirnya mengakui.

 

“Awalnyakan ada tandatangan, suaminya. Iya sudah lapor, ibu ini kemarin lari tak tahu masalahnya apa,” kata Jansen kepada Andi Kusuma dan Budiono.

 

 

Red

Reporter: Redaksi