RADAR24.co.id — Pengakuan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, bernama Muktar, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan berkas pernikahan.
Ia menyatakan dugaan praktik tersebut nyaris terjadi di seluruh KUA se-Kabupaten Labuhanbatu dan diketahui oleh para pimpinan di tingkat kecamatan.
“Selain hampir terjadi di semua KUA, hal itu juga diketahui Kepala KUA di setiap Kecamatan. Soalnya setiap Kecamatan berbeda cara kerjanya. Seperti saya yang baru 4 bulan bertugas di KUA Panai Hulu, mendapat arahan dari pimpinan untuk meneruskan program orang-orang sebelumnya,” beber Muktar, Minggu (2/8/2026).
Ia mengaku setiap pegawai memiliki peran masing-masing. Dirinya hanya bertugas menerima uang yang kemudian diserahkan kepada pegawai senior, sehingga tidak mengetahui aliran maupun penggunaan uang tersebut.
“Saya akui salah, tapi mau bagaimana lagi karena saya bawahan yang baru bertugas 4 bulan. Saya mendapat arahan dari pimpinan, mau ditolak pun tidak mungkin,” ujarnya.
Kepala KUA Panai Hulu, Ferdi masih bungkam saat dihubungi awak media.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Ka Kemenag) Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag, M.A melalui Aplikasi WA, Minggu (2/8/2026) mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perihal dugaan pungli nikah di KUA Panai Hulu secara kedinasan.
” Itu akan kita tindaklanjuti bang, tapi sebagai pemberitahuan bahwa Kemenag RI maupun Kemenag Labuhanbatu sejak tahun 2024 sudah tidak ada lagi penerimaan honorer ataupun P3K,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah masyarakat ingin mendaftarkan maupun mengurus berkas pernikahan ditengarai menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pasalnya, dalam pengurusan berkas pernikahan, sejumlah masyarakat harus membayar biaya tidak sesuai dengan ketentuan ditetapkan peraturan.
Tri Sutian, salah seorang warga Duaun III Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu mengaku mengeluarkan biaya 3 kali lipat dari aturan, yakni senilai Rp1.800.000 saat mengurus pernikahannya bulan Mei lalu. Hal sama juga dialami Umi, warga Desa Cinta Makmur. Umi harus mengeluarkan uang senilai Rp1.050.000 untuk berkas pernikahan sepekan lalu.
Kedua warga mengungkapkan bahwa salah seorang pegawai di KUA Panai Hulu merincikan biaya pengurus berkas pernikahan didalam atau diluar KUA.
Menurut warga pegawai dalam menjelaskan rincian tarif biaya menyebutkan untuk biaya fotocopy serta operasional.
Dugaan pungli pengurusan berkas pernikahan tersebut disinyalir telah berlangsung lama. Sebab, menurut pengakuan Tri, dirinya dikenakan biaya dengan nilai yang memberatkan saat mengurus berkas pernikahannya pada bulan Mei lalu.
Dharma Bakti



