RADAR24.co.id — Sejumlah masyarakat ingin mendaftarkan maupun mengurus berkas pernikahan ditengarai menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pasalnya, dalam pengurusan berkas pernikahan, sejumlah masyarakat harus membayar biaya tidak sesuai dengan ketentuan ditetapkan peraturan.

Tri Sutian, salah seorang warga Duaun III Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu mengaku mengeluarkan biaya 3 kali lipat dari aturan, yakni senilai Rp1.800.000 saat mengurus pernikahannya bulan Mei lalu. Hal sama juga dialami Umi, warga Desa Cinta Makmur. Umi harus mengeluarkan uang senilai Rp1.050.000 untuk berkas pernikahan sepekan lalu.

Kedua warga mengungkapkan bahwa salah seorang pegawai di KUA Panai Hulu merincikan biaya pengurus berkas pernikahan didalam atau diluar KUA.

Menurut warga pegawai dalam menjelaskan rincian tarif biaya menyebutkan untuk biaya fotocopy serta operasional.

Dugaan pungli pengurusan berkas pernikahan tersebut disinyalir telah berlangsung lama. Sebab, menurut pengakuan Tri, dirinya dikenakan biaya dengan nilai yang memberatkan saat mengurus berkas pernikahannya pada bulan Mei lalu.

Terungkapnya dugaan pungli setelah Umi membayar biaya sesuai tarif rincian dari pegawai dikembalikan lagi.

Sebelumnya, salah seorang keluarga Umi menghubungi pegawai untuk meminta penjelasan tarif biaya.

” Pernikahan berlangsung dikediaman saya, sebelumnya sudah saya bayar satu juta lima puluh ribu. Tapi setelah salah seorang keluarga saya menghubungi pegawai KUA itu, uang saya dikembalikan lagi empat ratus lima puluh ribu. Jadi saya dikenakan biaya enam ratus ribu,” jelas Umi.

Muktar Ahmad, pegawai berstatus P3K di KUA Panai Hulu ketika dihubungi, Jum’at (31/7/2026) tidak menampik bahwa telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari warga bermana Umi.

Ia berdalih dirinya baru bertugas empat bulan di KUA Panai Hulu sehingga harus meneruskan program pungli dari pegawai sebelumnya.

‘ Memang betul saya menerima uang salah seorang warga untuk pengurusan berkas pernikahan senilai Rp1.050.000 namun sudah saya pulangkan lagi Rp200.000. Saya baru 4 bulan bertugas di KUA Panai Hulu ini jadi hanya meneruskan apa yang ada dari pegawai dan pimpinan lama disini,” kelit.

Modus yang diperankan untuk mendukung serta meneruskan program pungli itu, kata Muktar, tambahan pembiayan jasa fotocopy dan jasa transportasi dalam pengurusan berkas pernikahan jika pernikahan berlangsung diluar KUA.

” Sebelumnya saya juga mendapat arahan dari pimpinan (Ka KUA) sehingga pimpinan sudah mengetahuinya (pungli). Tapi karena saya bawahan dan baru 4 bulan hanya menjalankan dan meneruskan,” sebutnya.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2018 tentang jenis, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama dijelaskan bahwa pernikahan berlangsung di KUA gratis tidak ada biaya dan pernikahannya diluar KUA dikenakan biaya senilai Rp600.000.

Hingga berita ini diturunkan Ferdi, Kepala KUA Panai Hulu belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Dharma Bakti