RADAR24.co.id — Kejadian dua kakak beradik terlibat perkelahian maut yang menewaskan sang adik, AA (24), di tangan kakaknya sendiri, AS (27), pada Minggu (30/3/2025), menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

 

AA tewas ditangan AS dengan luka tebas di bagian kepala.

 

Menurut informasi kedua kakak beradik memang sudah memiliki hubungan yang tidak harmonis lantaran persoalan ekonomi.

 

Keduanya sering terlibat pertengkaran adu mulut yang dipicu persoalan ekonomi.

 

Puncaknya terjadi pada Minggu (30/3) jelang hari Raya idul Fitri.

 

Saat keduanya bertemu di kolam ikan milik keluarga. AA yang baru saja pulang dari menjual hasil panen ikan mendapati AS sedang memancing di kolam bersama teman temannya.

 

AA lalu menegur AS dan terjadilah adu mulut. Pertengkaran keduanya terus berlanjut saat keduanya berada di rumah walau sudah dilerai oleh orangtuanya.

 

Puncaknya terjadi ketika AA melempar puntung rokok ke wajah AS sambil mengacungkan sabit.

 

AS tak tinggal diam dan merebut sabit dari tangan AA.

 

AA lalu lari kebelakang dan mengambil sebilah golok. Terjadilah duel antara AA dan AS menggunakan senjata tajam.

 

Dalam duel tersebut sabetan sabit AS mengenai kepala AA tepatnya diatas telingga.

 

Melihat adiknya terluka, AS lalu berusaha menyelamatkannya dengan membawa ke RS Az Zahra Kalirejo.

 

Namun setelah dilakukan perawatan, nyawa AA tidak tertolong.

 

 

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan peristiwa tersebut.

 

Menurut Kapolsek, pertengkaran tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi yang sudah lama membebani hubungan keduanya.

 

 

“Latar belakang pertengkaran dipicu oleh sang adik yang kerap menyalahkan pelaku karena tidak bekerja. Korban menganggap kakaknya hanya menjadi beban keluarga,” ujar AKP Edi Suhendra, Senin 14 April 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku memang sudah lama tidak harmonis, bahkan sering terlibat adu mulut.

Dan puncaknya terjadi pada malam itu.

 

“Sempat dilerai oleh orang tua, namun kembali memanas ketika korban melempar puntung rokok ke wajah pelaku dan mengacungkan sabit. Sabit direbut oleh pelaku, lalu korban mengambil golok dan menyerang. Pelaku yang panik akhirnya membalas dengan sabit yang mengenai kepala korban di atas telinga kanan,” jelasnya.

 

 

Melihat adiknya terluka, pelaku sempat membawa korban ke klinik di Kampung Payung Rejo, lalu dirujuk ke RS Az-Zahra Kalirejo. Sayangnya, setelah sempat mendapat perawatan, korban meninggal dunia pada malam takbiran, tepat saat Hari Raya Idul Fitri.

 

Pihak kepolisian bersama aparatur kampung kemudian melakukan pendekatan persuasif, hingga akhirnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu pada Kamis malam 10 April 2025.

 

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Kapolsek.

 

 

AJ