RADAR24.co.id — AS (22) karyawan yang menggelapkan barang dagangan milik perusahaan tempatnya bekerja mengakui uang hasil penjualan barang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dari penangkapan yang dilakukan polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan barang bukti struk pemesanan barang.

 

Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

 

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada Senin (11/11/2024).

“Pelaku bekerja di perusahaan tersebut diduga menggelapkan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek” Kata Kapolsek.

 

Kata Kapolsek, barang dagangan yang seharusnya didistribusikan ternyata tidak sampai ke tujuan, sehingga pemilik perusahaan, Hendri, mengalami kerugian sebesar Rp 97.147.373 dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (18/1/2025).

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

 

Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengendus keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) di kediamannya di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Pelaku AS (22) warga bandar jaya Barat kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah. ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indik Rusmono pada Minggu (16/2/2025).

 

Diberitakan Sebelumnya, AS (22) warga Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencurian dan penggelapan sejumlah barang dengan total nilai 100 juta rupiah.

Barang yang digelapkan adalah milik PT Dwi Jaya Makmur Utama, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. AS sendiri merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

 

 

 

AJ