RADAR24.co.id — Belum ada jera, kasus pemerasan dengan kedok Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali terjadi. Kali ini seorang pria berinisial HS (48) yang mengaku berprofesi sebagai wartawan kembali diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman terhadap seorang warga di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kepolisian Sektor Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotanan Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan saat HS mendatangi kediaman korban di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (5/5/2026).
Berdasarkan keterangan AKP Yudi, kasus ini bermula pada Kamis sore (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang menemui korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban. Dengan tuduhan tersebut, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp4 juta sebagai syarat agar kasus itu tidak disebarluaskan.
“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp 4 juta,” ujar AKP Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Terintimidasi dan merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Namun, tindakan pelaku tidak berhenti di situ. Pada Selasa sore (5/5/2026), HS kembali datang ke rumah korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp1,5 juta yang belum diterima.
Merasa terus ditekan dan tidak aman, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunung Sugih. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu identitas wartawan, satu lembar dokumen naskah, dan satu tas berwarna abu-abu. Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
AKP Yudi pun berpesan dan mengimbau masyarakat agar jangan ragu atau takut untuk melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau menemukan praktik serupa, terutama tindakan kriminal yang dilakukan dengan cara mengatasnamakan profesi tertentu demi keuntungan pribadi.



