RADAR24.co.id — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat, Hery Gunawan,S.H.,C.MK minta Propam Mabes Polri periksa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (TUBA) dalam penetapkan rehablitasi rawat jalan seorang ASN dan dua rekannya yang diduga penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan perundang-undangan.

 

“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 103 menyatakan bahwa Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini pecandu narkotika yang tertangkap tangan) dapat menjalani rehabilitasi atau tidaknya dengan berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan,” kata Hery di Jakarta Selatan menyikapi berita bantahan Polres TUBA soal dugaan dibebaskan nya ketiga tersangka tersebut, Jumat 2 Mei 2025.

 

Lanjutnya, surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 disebut juga melalui putusan hakim. Kemuidian hakim juga memberikan putusan rehablitasi dengan dasar jumlah tertentu barang bukti yang ditemukan.

 

“Jika dasarnya lainnya surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018 disebutkan pertimbangan rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu dan dinyatakan proses penyelidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa peneliti,” ujarnya.

 

Sehingga menurut Hery dalam Asas “lex superior derogat legi inferiori” disebutkan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi mengkesampingkan peraturan perundang – undangan yang lebih rendah. Jika ada benturan antara peraturan yang berbeda tingkatannya, peraturan yang lebih tinggi akan berlaku dan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

 

“Kami akan berkoordinasi kepada Propam Mabes Polri untuk memerintahkan jajaran Propam Polda Lampung untuk memeriksa penyidik dan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan rehablitasi rawat jalan yang bertentangan dengan perundang-undangan,”ungkapnya.

 

Diberitakan, Polres Tulang Bawang, Lampung, melalui Plh. Kasat Narkoba memberikan klarifikasi perihal informasi yang beredar di media online mengenai pembebasan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba.

 

Pernyataan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif tersebut disampaikan setelah beredar berita viral bahwa 3 pelaku narkoba dibebaskan.

 

Menurut AKP Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

 

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

 

Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

 

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

 

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” Kata Kasat

 

AJ