RADAR24.co.id — Polemik terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Aceh meminta Pemerintah Aceh segera membuka dokumen resmi terkait pembatalan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ketua DPW MIM Aceh, Muzakir AR, SH., MH mengatakan klarifikasi yang disampaikan Gubernur Aceh melalui media sosial pribadi belum cukup menjadi dasar hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh fasilitas kesehatan maupun masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat resmi atau dokumen administratif yang dipublikasikan kepada publik terkait pencabutan Pergub JKA tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan simpang siur informasi, khususnya di rumah sakit dan puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pernyataan di media sosial tentu kami hargai sebagai bentuk klarifikasi pemerintah. Namun dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat membutuhkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar narasi di media sosial,” ujar Muzakir AR, Senin (19/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, dan disampaikan secara resmi kepada publik.
Muzakir juga menilai ketidakjelasan informasi tersebut telah membuat sebagian masyarakat khawatir mengenai keberlanjutan layanan kesehatan yang selama ini mereka terima melalui program JKA.
Di sisi lain, tenaga kesehatan dan pihak fasilitas pelayanan kesehatan juga membutuhkan kepastian aturan agar tidak salah dalam mengambil keputusan pelayanan.
DPW MIM Aceh mengingatkan bahwa program JKA memiliki landasan hukum yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Oleh sebab itu, setiap perubahan regulasi harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Aceh segera membuka dokumen resmi terkait status Pergub tersebut agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain meminta transparansi, DPW MIM Aceh juga menyatakan akan terus mengawal persoalan JKA demi memastikan hak pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh polemik administrasi maupun komunikasi publik pemerintah.



