RADAR24.co.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan dari masyarakat terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan. Namun demikian, kata Bahtra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu menjadi pihak satu-satunya yang disalahkan. “Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” kata Bahtra, Kamis (29/5/2025).

 

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat apabila tanahnya diserobot?

 

Untuk laporan secara umum, bisa dilakukan melalui layanan hotline Whats App Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000, pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengklasifikasikan penyerobotan tanah dalam dua hal yaitu secara fisik maupun non-fisik (berbentuk surat).

 

Apabila diserobot secara fisik, maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya,” ungkap Harison dilansir Radar24 dari Kompas. Senin (2/6/2025).

 

 

Namun, jika surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkan perihal itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Pak, ini kami pemegang sertifikat nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami, kami kuasai orang masuk, supaya bisa dilakukan pencegahan, agar supaya orang yang menyerobot itu, tidak bisa membaliknamakan atas nama dia gitu,” tambahnya.

 

Setelahnya, tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa diblokir sertifikat tanah yang diserobot tersebut.

 

Harison menuturkan, pemblokiran ini bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang diminta. Adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

– Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya

 

Keterangan

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Alasan pemblokiran

 

 

AJ