RADAR24.co.id — Bendahara Umum DPN PERMAHI, Andi Hans Tayyeb Adrian, S.H menyoroti secara serius persoalan krisis air bersih yang masih dialami oleh ribuan warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kendala teknis distribusi air, melainkan telah berkembang menjadi isu pelayanan publik, kesehatan masyarakat, keadilan sosial, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kecamatan Tallo merupakan salah satu kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di Kota Makassar. Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi kota, masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh akses air bersih secara layak dan berkelanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Andi Hans Tayyeb Adrian selaku bendahara umum DPN PERMAHI menegaskan bahwa akses terhadap air bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dijamin dalam sistem hukum nasional. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut tidak mungkin terwujud tanpa tersedianya akses terhadap air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

Air bersih bukan hanya kebutuhan rumah tangga, melainkan hak dasar warga negara. Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan dasar tersebut. Ketika masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan air bersih, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan publik, tetapi juga martabat dan hak-hak warga negara,” ujar Andi Hansa Tayyeb Adrian.

Menurutnya, dampak krisis air bersih jauh melampaui persoalan kebutuhan sehari-hari. Keterbatasan akses air bersih berpotensi meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, infeksi kulit, dan berbagai penyakit yang berkaitan dengan sanitasi yang buruk. Dalam konteks kesehatan masyarakat, air bersih merupakan salah satu determinan utama yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga menghadapi beban ekonomi yang tidak kecil. Banyak keluarga yang terpaksa membeli air dari pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan tarif layanan air perpipaan. Akibatnya, sebagian pendapatan rumah tangga harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang seharusnya dapat disediakan melalui layanan publik yang memadai.

Andi Hans Tayyeb Adrian menilai bahwa persoalan ini perlu dilihat secara komprehensif. Faktor-faktor seperti keterbatasan kapasitas infrastruktur, kebocoran jaringan distribusi, sambungan ilegal, pertumbuhan penduduk, serta lemahnya perencanaan jangka panjang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, penyelesaian krisis air bersih di Kecamatan Tallo tidak cukup dilakukan melalui langkah-langkah sementara, tetapi memerlukan reformasi tata kelola pelayanan air bersih yang berkelanjutan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan. Amanat tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas.

Lebih lanjut, Andi Hans Tayyeb Adrian mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan air bersih harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Menurut Andi Hans Tayyeb Adrian, keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik semata, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian krisis air bersih di Kecamatan Tallo harus menjadi agenda prioritas pembangunan Kota Makassar.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian terhadap kebutuhan paling mendasar, yaitu air bersih. Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, masih adanya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih merupakan tantangan yang harus segera diselesaikan. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan seluruh pemangku kepentingan harus berkolaborasi agar hak masyarakat atas air bersih benar-benar terjamin,” tegas Andi Hans Tayyeb Adrian.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum yang memiliki komitmen terhadap penguatan negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara, DPN PERMAHI menyatakan siap mengawal kebijakan serta mendorong lahirnya solusi yang berorientasi pada keadilan sosial, kepastian pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Krisis air bersih di Tallo bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya.”