Radar24.co.id, Pesisir Barat – Bagi sebagian masyarakat, mengurus sertipikat tanah masih dianggap sekadar urusan administrasi. Padahal, kesalahan dalam proses tersebut dapat berujung pada persoalan serius, mulai dari keterlambatan penerbitan hingga sengketa yang merugikan pemilik tanah di kemudian hari.
Kondisi ini menjadikan pendampingan yang tepat sebagai kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang belum memahami prosedur pendaftaran tanah secara utuh.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat memperkuat peran kelompok masyarakat (pokmas) melalui bimbingan teknis (bimtek) dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kegiatan yang diikuti pokmas dari Pekon Padang Dalam, Mulang Maya, Negeri Ratu Ngaras, dan Bandar Jaya ini digelar pada Rabu, 23 April 2026, di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan yang diwakili oleh Galuh Ridho Pratama, S.H. selaku Wakil Ketua Yuridis dan Ricky Afandi, A.Md. selaku Wakil Ketua Bidang Fisik memberikan pembekalan kepada peserta terkait seluruh tahapan pelaksanaan PTSL.
Peserta dibekali pemahaman menyeluruh mulai dari pendataan awal, pengumpulan dan verifikasi berkas, proses pengukuran di lapangan, hingga penetapan hak dan penerbitan sertipikat. Setiap tahapan ditekankan sebagai satu kesatuan proses yang harus dijalankan secara benar dan sesuai ketentuan.
Pemahaman ini menjadi penting, mengingat kesalahan dalam pengisian data atau kelengkapan dokumen, sekecil apa pun, dapat berdampak panjang. Tidak hanya memperlambat proses, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang merugikan masyarakat itu sendiri.
“Pokmas memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan dengan benar. Dengan pendampingan yang tepat, kita ingin meminimalisir kesalahan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galuh Ridho Pratama.
Di sisi lain, pokmas juga dibekali kemampuan komunikasi agar dapat menjelaskan proses kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami. Hal ini penting agar warga tidak kebingungan dalam menjalani setiap tahapan yang ada.
Dengan peran tersebut, pokmas diharapkan menjadi pihak yang memastikan masyarakat tidak salah langkah dalam proses pengurusan tanah, baik dari sisi administrasi maupun kesesuaian prosedur.
Penguatan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kesalahan maupun penyimpangan di lapangan, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Lebih dari itu, kegiatan ini mencerminkan upaya menghadirkan perlindungan sejak awal proses, bukan hanya pada hasil akhir berupa sertipikat. Karena dalam banyak kasus, permasalahan pertanahan justru muncul akibat proses yang tidak dijalankan secara benar.
Dengan adanya pendampingan yang lebih kuat, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh sertipikat, tetapi juga terhindar dari risiko sengketa serta memiliki kepastian hukum yang benar-benar aman dan berkelanjutan.



