RADAR24.co.id — Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan anggota Polri yang bertugas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara rinci oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.

Bongkar Jaringan Lewat Jalur Ekspedisi.

Kepala Direktorat Resnarkoba menjelaskan, operasi ini berawal dari koordinasi intensif antara pihaknya dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di dua lokasi tujuan pengiriman, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Penangkapan pertama dilakukan pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, saat petugas mengamankan seorang pria yang sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di wilayah Tenggarong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bahwa pengambilan paket itu dilakukan atas perintah seorang anggota Polri berinisial YBK. Penyelidikan kemudian dikembangkan menuju paket serupa yang dikirim ke wilayah Balikpapan. Di lokasi tersebut, dan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan 20 cartridge atau tabung cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik secara resmi menyatakan bahwa cairan di dalam cartridge tersebut positif mengandung zat Hexahydrocannabinol (HHC), yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II atau cairan narkotika sintetis yang dilarang peredarannya.

5 Kali Pengiriman, Total 100 Cartridge Disita

Dari proses penyidikan yang mendalam, terungkap bahwa YBK diduga telah berulang kali memerintahkan orang lain untuk mengambil paket serupa dengan menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat setidaknya telah terjadi 5 kali pengiriman paket sejenis dengan total barang bukti yang beredar mencapai sekitar 100 cartridge cairan vape berisi narkotika.

Langkah tegas pun diambil pada 1 Mei 2025 dini hari, di mana tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap YBK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan unsur Bidang Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Bidang Hukum, status hukum YBK pun ditingkatkan dari awalnya hanya saksi menjadi tersangka.

Secara hukum, tersangka YBK kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman pidana penjara yang berat, oknum tersebut juga menghadapi sanksi administratif dan kode etik kepolisian yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam pemberantasan peredaran narkotika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang melibatkan oknum dari tubuh kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang dan toleransi sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila hal itu melibatkan oknum anggota Polri sekalipun,” tegasnya.