RADAR24.co.id — Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2022 hingga 2024.
Keputusan penahanan tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik jaksa mengantongi alat bukti yang cukup dan meyakinkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyelewengan dengan berbagai modus. Mulai dari memanipulasi kegiatan yang anggarannya dicairkan namun tidak direalisasikan (fiktif), hingga melakukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Berikut rincian penyimpangan per tahun:
– Tahun 2022: Kerugian mencapai Rp106.537.360. Menyangkut paut anggaran rehab jalan, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program hewan kambing.
– Tahun 2023: Kerugian membengkak menjadi Rp179.167.500. Diduga terjadi pada proyek jalan, rehab Polindes, serta operasional Karang Taruna dan Linmas yang dinilai fiktif.
– Tahun 2024: Kerugian sebesar Rp162.441.250 akibat kekurangan volume pada pembangunan jalan onderlagh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai angka fantastis.
Total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).
Pihak Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.



