RADAR24.co.id — Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lampung Timur, Jumat (17 April 2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RP dan RS, warga Lampung Timur, serta AR, warga Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres Kompol Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (17/4) bahwa para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Lampung Timur sejak awal April 2026.

Ribuan liter solar bersubsidi tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

“Ya, ribuan liter tersebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Lampung Timur, lalu dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Maryadi.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.000 liter solar bersubsidi, ratusan jerigen, satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up, satu unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp3,3 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tutup Maryadi.