RADAR24.co.id – Jajaran Polsek Abung Semuli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal. Seorang pelaku berhasil diamankan petugas setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, di jalan perkebunan Desa Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial S (18 tahun), warga setempat.
Saat kejadian berlangsung, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba, pelaku yang bersembunyi di balik semak-semak keluar dan menghadang laju kendaraan mereka. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Karena merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, korban pun menghentikan kendaraannya. Bahkan, pelaku sempat mengejar korban sambil mengarahkan senjata tajamnya hingga mengenai bagian jilbab yang dikenakan korban. Tidak lama kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban beserta tas yang berisi dua unit ponsel.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp24 juta. Keesokan harinya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Abung Semuli.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Abung Semuli, IPTU Sahril Emarsad, S.Sos, tim bergerak menuju wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RY (30 tahun) dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun menjadi objek kejahatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 bilah senjata tajam jenis badik, Penutup muka yang diduga digunakan pelaku saat beraksi
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
“Benar adanya, Polsek Abung Semuli telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dan mengamankan satu orang pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera laporkan kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Polsek Abung Semuli guna pengembangan kasus lebih lanjut.



