RADAR24.co.id — Cekcok sepele gara-gara mikrofon rusak berujung maut di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Kamis 23 April 2026, malam.

Seorang pria bernama Sudirman (46) tewas usai ditikam menggunakan badik oleh terduga pelaku Safaruddin alias Ampa (27).Kanit Reskrim Polsek Batang, Aiptu Hamka, mengungkapkan peristiwa berdarah itu dipicu persoalan lama saat acara karaoke.

“Sekitar dua minggu lalu, korban datang ke rumah orang tua terduga pelaku untuk karaoke. Saat itu microphone yang digunakan korban rusak dan tidak mengeluarkan suara ke speaker. Korban kemudian merasa jengkel dan mengeluarkan kata-kata kasar,” ujar Hamka kepada FAJAR.

Ia menyampaikan, ucapan korban membuat terduga pelaku tersinggung karena perangkat speaker tersebut adalah miliknya. Keduanya sempat terlibat adu mulut, namun berhasil dilerai warga yang berada di lokasi.Perselisihan saat itu ternyata belum selesai.

Pada Kamis petang kemarin korban kembali mendatangi terduga pelaku untuk mempertanyakan kejadian sebelumnya.

“Korban datang sambil menangis dan bertanya kepada pelaku mengapa diperlakukan seperti itu. Namun pelaku tidak merespons,” lanjut Hamka.

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, situasi tiba-tiba berubah. Terduga pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan badik.

“Korban ditikam di bagian punggung. Saat mencoba berbalik, pelaku kembali menyerang ke arah bawah ketiak kanan hingga korban terjatuh,” ucapnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku terus menikam korban berkali-kali. Saksi yang berada di lokasi, Ismail Mangka (25) sempat berupaya melerai dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Sudirman mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Togo-togo untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, sekitar 20 menit setelah tiba, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” terang Hamka.

Terpisah, Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad langsung melakukan pengejaran terhadap Ampa berdasarkan laporan polisi dari pihak keluarga korban.

Bersama Kanit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Jeneponto, Aipda Sapri, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 24 April 2026 dini hari pukul 01:30 Wita.”Kami tangkap di Bontoburungeng, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang bersama barang bukti sebilah badik,” kata Rasyad.

Saat diinterogasi, Ampa mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari korban.”Korban sebelumnya telah beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk menantang dan mengajak untuk berkelahi,” tutup Rasyad. (map)