RADAR24.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam, Selasa (28/4/2026) .
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan hal tersebut kepada awak media. Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup .
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, telah ditemukan bukti yang cukup sehingga saudara Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang .
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) . Nilai dana yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 17,28 juta dolar AS atau setara dengan Rp271 miliar .
Dana PI 10 persen tersebut merupakan hak kepemilikan yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau BUMN, dalam hal ini dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD Lampung .
Arinal dipanggil penyidik sejak pagi hari dan diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung . Sebelumnya, tercatat ia sempat mangkir dari tiga kali panggilan sebelumnya, yakni pada 16, 21, dan 24 April 2026 .
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, Arinal langsung dilakukan penahanan. Pantauan di lokasi menunjukkan ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol . Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung .
Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepastian dan keadilan. Penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel .
“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Proses akan terus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya .
Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat yang dijerat dalam sengkarut korupsi di PT Lampung Energi Berjaya ini. Penyidik kini akan terus mendalami peran dan keterlibatan tersangka serta mencari barang bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara .



