RADAR24.co.id — Amien Rais menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya terkait dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya, meski menuai polemik dan bantahan dari pemerintah.
Amien Rais yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut ucapannya sebagai fitnah dan bentuk pembunuhan karakter.
Amien tetap pada pendiriannya dan bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum jika pihak yang disebut merasa dirugikan.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” kata Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (3/5).
“Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” ungkap Amien.
Amien menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ia menilai, ruang kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibatasi selama masih berada dalam koridor hukum.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujarnya.
Menurut Amien, perbedaan pendapat, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, adalah hal wajar dalam kehidupan berbangsa.
Ia menilai perdebatan publik justru penting selama berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Namun, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujarnya.
Kontroversi ini bermula dari video yang diunggah Amien melalui kanal YouTube pribadinya berjudul ‘JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL’.
Video berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses publik.
Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut konten tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengambil langkah awal dengan mengidentifikasi penyebaran video tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5).
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.”
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” katanya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.



