RADAR24.co.id — Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani yang saat ini tengah menghadapi laporan terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan .

Mahfud menilai bahwa pernyataan kontroversial yang disampaikan Saiful Mujani dalam berbagai kesempatan tidak memenuhi unsur-unsur makar sebagaimana diatur dalam pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru .

“Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (26/4/2026) .

Ia kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang mengundang publik untuk ikut berpikir kritis tentang perkara yang menjerat Saiful Mujani .

“Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu .

Mahfud membandingkan pernyataan yang dibuat Saiful Mujani dengan gerakan separatis yang pernah muncul dalam sejarah Indonesia seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) .

Organisasi tersebut memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan terbukti secara hukum memiliki niat konkret untuk mengubah susunan pemerintahan yang sah pada zamannya .

Sementara menurut pengamatan Mahfud Saiful Mujani hanya membuat pernyataan dalam salah satu kegiatan akademik tanpa diikuti oleh gerakan fisik atau struktur organisasi yang mendukung niat penggulingan .

“Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak,” tutur Mahfud menegaskan kesimpulannya setelah mencermati seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh politisi dan akademisi tersebut .

Bahkan menurut mantan Menko Polhukam itu, Saiful Mujani juga tidak dapat dituduh telah melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam pasal 246 KUHP baru .

Pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur perbuatan menghasut dengan cara mengajak, menganjurkan, atau mendorong orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan cara kekerasan .

“Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan,” jelas Mahfud .

“Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan,” tambahnya menjelaskan perbedaan fundamental antara pernyataan lisan dan aksi fisik yang mengandung kekerasan .

Menurut Mahfud yang juga mantan hakim konstitusi itu, aparat kepolisian harus bertindak objektif secara profesional dalam memilah dan mempelajari setiap laporan hukum yang masuk ke meja penyidik .

Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan yang diterima polisi wajib ditingkatkan statusnya menjadi kasus hukum kendati secara prosedural lembaga kepolisian tidak bisa menolak laporan dari masyarakat mana pun .

“Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana,” tegas dia mengingatkan .

Saiful Mujani selaku pendiri dan peneliti senior Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) belakangan ini memang tengah disorot tajam karena pernyataan kontroversialnya mengenai wacana penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi telah melaporkan tindakan Saiful Mujani ke aparat penegak hukum di tingkat Bareskrim Polri .

Salah satu laporan resmi datang dari Presidium Relawan 08 yang dilayangkan pada tanggal 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI .

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru .

Dalam dokumen laporan yang disampaikan ke polisi, pihak korban disebutkan secara umum adalah seluruh masyarakat Indonesia yang merasa terganggu stabilitasnya oleh pernyataan penggulingan .

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar,” ujar Kurniawan selaku Ketua Presidium Relawan 08 sekaligus pelapor pada Jumat (10/4/2026) .

“Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” tegas Kurniawan menegaskan motif pelaporan yang tidak didasari sentimen pribadi .

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful Mujani sebagaimana yang mungkin dituduhkan oleh kelompok pembela kebebasan berpendapat .

Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik yang meluas serta mengganggu stabilitas nasional dalam jangka panjang .

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya menutup pernyataan dengan nada tegas.

Saiful Mujani sendiri menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan tanpa rasa takut atau tertekan .

Menurutnya pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat merupakan hak setiap warga negara dalam demokrasi yang telah dijamin oleh konstitusi .

“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujar Saiful di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, pada Kamis (23/4/2026) .

Saiful mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya akan bersikap kooperatif sepenuhnya jika aparat penegak hukum memanggil dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi maupun tersangka .