Oleh: EDI ARSADAD S.H [Pemimpin Redaksi]

Pasca meninggalnya seorang anggota Intel Polda Lampung yang gugur dalam tugas akibat tertembak oleh pelaku kejahatan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keamanan publik di Provinsi Lampung menjadi sorotan tajam. Di tengah duka cita atas kepergian abdi negara tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol. Helfi Asegaf, mengambil langkah tegas yang memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Ia secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertindak keras dan menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan, khususnya para begal dan pelaku curanmor yang melakukan perlawanan atau membahayakan nyawa petugas maupun warga.

Dalam pernyataan tegasnya, Irjen Pol. Helfi Asegaf menegaskan, “Kami tidak akan lagi memberi ampun kepada para pelaku kejahatan yang bertindak kasar, bersenjata tajam, dan berani melawan petugas. Apabila dalam pengejaran pelaku melakukan perlawanan fisik, mengancam nyawa, atau berusaha melarikan diri dengan cara membahayakan orang lain, petugas berhak menggunakan hak pertahanan diri hingga batas maksimal, termasuk menembak di tempat. Ini bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat yang sudah sangat resah dan korban kejahatan makin berjatuhan.”

Instruksi tersebut seolah menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat yang telah lama merasa tidak aman dan takut beraktivitas di jalanan. Namun di sisi lain, keputusan tegas ini langsung menuai tanggapan kritis dari kalangan aktivis, pengamat hukum, hingga elemen masyarakat yang peduli pada asas hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menanggapi kebijakan tersebut. Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya menyatakan, “Instruksi menembak di tempat harus dilihat secara hukum. Kita mengerti kemarahan masyarakat dan polisi atas maraknya kejahatan, namun negara hukum tidak boleh bertindak di luar koridor aturan. Tindakan tegas boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menghapus hak proses hukum. Kita khawatir instruksi ini disalahartikan dan melahirkan kekeliruan penanganan, di mana seseorang dianggap bersalah dan dihukum mati di tempat tanpa melalui persidangan. Ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah.”

Suara kritis juga datang langsung dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang juga melahirkan kekerasan baru. “Pemberantasan kriminalitas tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan kekerasan semata. Pendekatan represif seperti perintah tembak di tempat adalah langkah sesaat, namun akar masalahnya tidak tercabut. Hukum memang harus ditegakkan, namun penegakan hukum tidak boleh kehilangan rasa kemanusiaan dan aturan main yang jelas. Jika polisi bertindak melampaui batas hukum, maka polisi itu sendiri yang melanggar hukum,” ujar Natalius Pigai dalam pernyataan resminya.

Publik pun akhirnya terbelah menjadi dua kubu. Sebagian besar masyarakat umum mendukung langkah Kapolda, beralasan bahwa kejahatan di Lampung sudah begitu mengerikan, pelaku makin kejam dan tak berperasaan, sehingga tindakan keras adalah satu-satunya cara memberi efek jera. Sementara itu, kalangan akademisi, aktivis, dan pemerhati hukum berada di sisi lain, mengingatkan bahwa pendekatan kekerasan tidak akan pernah memutus mata rantai kejahatan, melainkan hanya menutup mata dari akar masalah yang sesungguhnya.

Dalam pandangan penulis, perdebatan antara pendekatan represif dan pendekatan hukum ini menjadi tidak lengkap jika kita tidak menelisik lebih dalam: mengapa para pelaku kejahatan, khususnya para begal, bertindak begitu nekad, seolah tidak lagi memiliki rasa takut, bahkan rela bertaruh nyawa demi sebuah kendaraan bermotor?

Kita sering melihat berita di media, di mana pelaku kejahatan tertangkap warga, lalu dihakimi secara fisik dengan kejam. Namun ironisnya, fenomena “mati satu tumbuh seribu” terus berulang. Begal yang ditangkap, dihukum, atau ditembak mati, seolah segera tergantikan oleh wajah-wajah baru yang tidak kalah ganasnya, didominasi oleh kalangan remaja dan pemuda usia produktif. Logika berpikir manusia normal tentu bertanya: apa yang membuat seseorang nekat mempertaruhkan nyawanya sendiri hanya demi uang tunai yang jumlahnya tidak seberapa atau sebuah motor?

Jawabannya ternyata sering kali tersembunyi di balik motif kejahatan itu sendiri. Berdasarkan pengakuan banyak pelaku yang berhasil diamankan polisi, serta data pengungkapan kasus di lapangan, ada dua momok besar yang menjadi pemicu utama kenekadan tersebut: peredaran narkoba yang tak terkendali dan praktik judi yang merajalela.

Hampir sebagian besar pelaku curanmor, begal, atau perampokan yang tertangkap mengaku bahwa hasil kejahatannya tidak digunakan untuk kebutuhan makan atau biaya pendidikan, melainkan habis dalam sekejap untuk membeli barang haram atau memasang taruhan judi. Rasa “kesetanan” dan hilangnya rasa takut terhadap hukum maupun kematian yang terlihat pada pelaku, adalah dampak langsung dari ketergantungan pada narkoba. Di bawah pengaruh zat terlarang, akal sehat mereka mati, rasa sakit hilang, dan keberanian bertindak melawan hukum menjadi tak terukur. Ditambah lagi dengan jeratan judi online maupun judi konvensional yang kini merajalela di setiap sudut desa dan kota, kebutuhan akan uang tunai menjadi sangat mendesak dan tak bisa ditunda.

Di sinilah letak dilema besarnya: Kapolda memberikan perintah tegas menembak pelaku kejahatan jalanan demi rasa aman, namun di saat yang sama, dua akar utama kejahatan tersebut peredaran narkoba dan praktik judi justru dibiarkan terus menjamur, tumbuh subur, dan seolah tak tersentuh penegakan hukum. Mengapa narkoba dan judi bisa beroperasi begitu bebas? Apakah penindakan terhadap kedua masalah ini kalah gencar dibandingkan penindakan terhadap begal di jalanan?

Jika negara hanya fokus memotong daunnya berupa penangkapan atau penembakan pelaku begal, namun membiarkan akarnya tetap hidup dan subur berupa peredaran narkoba dan lingkaran judi, maka kita hanya akan berputar di tempat. Pelaku lama hilang, pelaku baru bermunculan karena pasokan barang haram dan kebiasaan buruk itu tetap tersedia.

Lantas, apa solusi yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai ini secara tuntas?

Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara seimbang dan menyeluruh. Kekuatan penindakan yang sama besarnya seperti yang ditujukan kepada begal, harus dilancarkan pula terhadap jaringan pengedar narkoba, bandar judi, serta pemilik sarang perjudian. Jangan sampai terlihat ada pembedaan: pelaku kejahatan jalanan ditindak tegas, sementara pengedar narkoba atau bandar judi hanya diproses ringan atau bahkan bebas berkat uang pelicin. Penindakan harus sampai ke akar jaringan, bukan hanya menangkap pemakai atau pemain saja.

Kedua, perlunya sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga orang tua wajib turun tangan mengawasi dan membimbing remaja dan pemuda agar tidak terjerumus ke lingkaran setan ini. Pencegahan lebih mahal harganya daripada penindakan. Perlu dibatasi akses peredaran narkoba dan ditutup total akses perjudian, baik secara fisik maupun daring.

Ketiga, pemulihan dan pembinaan. Banyak pelaku kejahatan adalah korban dari lingkungan dan ketergantungan zat. Bagi pemakai narkoba, pendekatan hukum harus disertai dengan rehabilitasi, bukan hanya pemenjaraan yang tidak menyembuhkan kecanduan. Bagi mereka yang terjebak judi, diperlukan pendekatan sosial dan ekonomi agar memiliki kegiatan positif dan mata pencaharian yang halal.

Keempat, tindakan tegas terhadap keterlibatan oknum. Persepsi masyarakat yang meyakini bahwa narkoba dan judi berani beroperasi karena perlindungan oknum harus dijawab dengan tindakan nyata. Jika ada petugas atau pejabat yang terbukti menjadi tameng kejahatan, sanksi pemecatan dan proses hukum berat harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Kembali pada instruksi Kapolda Lampung, langkah tegas itu mungkin diperlukan untuk memberikan efek jera sesaat demi rasa aman warga yang terancam nyawanya. Namun, keberhasilan jangka panjang tidak akan pernah tercapai jika kita masih membiarkan narkoba dan judi tumbuh subur di depan mata. Selama dua penyakit sosial ini masih menjamur, percuma saja menembak satu atau dua pelaku kejahatan, karena ribuan bibit kejahatan baru sedang dipersiapkan oleh narkoba dan judi itu sendiri. Sudah saatnya, sanksi tegas yang sama beratnya ditujukan kepada siapa pun yang menjadi penyebab utama lahirnya para begal dan penjahat jalanan tersebut.