RADAR24.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali proses hukum dalam kasus penyerangan dengan menggunakan air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perintah tegas ini tertuang dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Suparna, amar putusan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Andrie Yunus dikabulkan untuk sebagian, dengan poin utama mewajibkan pihak kepolisian untuk kembali bekerja mengusut tuntas kasus tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum atas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus,” tegas Suparna saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Suparna menjelaskan bahwa Andrie Yunus selaku pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk mengajukan gugatan praperadilan ini. Hakim berpendapat bahwa Andrie Yunus memiliki hak penuh dan kepentingan hukum yang dilindungi undang-undang untuk menuntut kejelasan proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya.
Dalam proses praperadilan ini, pihak yang bertindak sebagai termohon adalah Kepala Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai satuan kerja yang menangani perkara tersebut.
Langkah hukum jalur praperadilan ini ditempuh di tengah berlangsungnya persidangan di Peradilan Militer terkait kasus yang sama. Sejak awal, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus telah menolak dan tidak mengakui proses persidangan di lingkungan militer tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai, persidangan yang digelar di Peradilan Militer hanya akan memproses pelaku eksekutor di lapangan, namun tidak akan menyentuh atau mengungkap siapa sosok aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa keji yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius dan kerusakan penglihatan tersebut. Oleh karena itu, mereka terus mendesak agar kasus ini diproses melalui jalur hukum umum agar seluruh rantai perintah dapat terungkap.
Dengan adanya putusan ini, Polda Metro Jaya kini memiliki kewajiban hukum untuk melanjutkan penyidikan dan tidak boleh menghentikan atau menunda penanganan kasus penyerangan tersebut. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi upaya mencari keadilan bagi Andrie Yunus sekaligus mengungkap fakta lengkap di balik serangan yang sempat mengguncang publik dan kalangan aktivis hak asasi manusia di Indonesia.



