RADAR24.co.id — LBH Bandar Lampung menyesalkan hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Selasa (23/6).

LBH Bandar Lampung menilai forum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria justru melahirkan tawaran penyelesaian yang dinilai mengkhianati rasa keadilan.

LBH Bandar Lampung menyoroti munculnya skema penyelesaian berupa pelepasan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan, lalu dibagikan kepada masyarakat penggarap melalui perundingan dengan pihak‑pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat yang diduga bermasalah.

Direktur LBH Bandar Lampung dari YLBHI, Prabowo Pamungkas, mengatakan rapat koordinasi yang diagendakan Pemkab Lampung Timur dan BPN Lampung Timur itu hanya bersifat formalitas, tanpa menghadirkan solusi nyata atas konflik yang menimpa masyarakat di delapan desa di wilayah tersebut.

Menurut Prabowo, dalam pertemuan yang lebih pantas disebut sosialisasi itu, Kepala Kantor BPN Lampung Timur menyampaikan terdapat 27 bidang SHM yang telah diserahkan kembali ke BPN untuk dilepaskan secara sukarela.

“Berdasarkan proses itu, direncanakan akan didorong adanya perundingan antar pihak, agar masyarakat korban praktik mafia tanah dapat membagi tanah sengketa dengan orang‑orang yang namanya tercantum dalam SHM yang diduga mengandung cacat administrasi,” ujar Prabowo.

LBH Bandar Lampung menilai skema tersebut tidak menjawab tuntutan masyarakat yang telah bertahun‑tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka garap.

Prabowo menjelaskan, selama tiga tahun terakhir warga telah menempuh berbagai jalur pengaduan: mulai dari BPN Lampung Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, masyarakat juga telah menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Lampung Timur, menyuarakan tuntutan dalam pawai peringatan Hari Ulang Tahun Desa Sripendowo, serta menjadi tuan rumah Pertemuan Rakyat Sumatera yang dihadiri ratusan warga dari berbagai provinsi sebagai wujud dukungan terhadap perjuangan mereka.

Namun menurut LBH Bandar Lampung, seluruh upaya itu belum membuahkan langkah penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat.

“Atas dasar itulah, LBH Bandar Lampung menilai tawaran penyelesaian yang muncul dalam rapat koordinasi tersebut tak lebih dari sekadar sandiwara prosedural dan taktik pengecoh,” kata Prabowo.

Ia menegaskan, masyarakat penggarap yang telah puluhan tahun mendiami dan menggantungkan hidup pada lahan itu tidak seharusnya dipaksa berbagi tanah dengan pihak yang diduga memperoleh sertifikat melalui proses yang tidak wajar.

“Tidak ada tuan rumah yang perlu berunding dengan pencuri. Meminta warga penggarap yang telah berpuluh tahun mendiami dan mengolah lahan itu untuk menyerahkan sebagian tanahnya kepada pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai penyelesaian, hal ini merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan,” tegasnya.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti anggapan bahwa sertifikat tidak dapat dibatalkan karena telah melewati batas lima tahun sejak diterbitkan.

Menurut Prabowo, berlalunya jangka waktu tersebut tidak menghapus kewenangan BPN untuk meninjau kembali proses penerbitan sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi.

Ia menegaskan, jika terbukti ada manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang saat penerbitan, BPN tetap berwenang membatalkan sertifikat tersebut.

“BPN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis dan prosedural, sementara ratusan keluarga petani masih hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Prabowo juga menilai solusi pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM tidak menyelesaikan akar masalah, malah terlihat sebagai sikap lepas tangan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan konflik.

Menurutnya, tidak ada jaminan seluruh pemegang SHM yang dipersoalkan bersedia melepaskan haknya secara sukarela. Ia bahkan mempertanyakan alasan ada pihak yang bersedia menyerahkan sertifikat jika dokumen itu diperoleh secara sah.

“Kesediaan melepaskan SHM itu sendiri justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam proses penerbitannya,” katanya.

Selain itu, LBH Bandar Lampung menyoroti informasi mengenai 27 SHM hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dikembalikan ke BPN. Langkah itu dinilai perlu dipertanyakan karena berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Lampung.

Menurut Prabowo, sertifikat‑sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

LBH Bandar Lampung juga menilai sikap BPN yang hingga kini belum membuka dokumen arsip penerbitan sertifikat semakin memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi yang melatarbelakangi terbitnya dokumen tersebut.

“Sikap BPN yang sampai kini masih menunda menelusuri dokumen arsip semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada oknum di lingkungan lembaga yang terlibat dalam kasus ini. BPN seolah‑olah melepaskan tanggung jawab atas persoalan yang menekan masyarakat Desa Sripendowo,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan tawaran penyelesaian yang dinilai tidak berkeadilan bagi masyarakat korban praktik mafia tanah.

Selain itu, BPN Lampung Timur juga diminta segera meninjau 177 SHM yang dipersoalkan dan membatalkannya jika terbukti mengandung cacat administrasi, serta memfasilitasi warga petani Sripendowo untuk mendaftarkan hak atas tanah sebagai pemilik yang sah.

LBH Bandar Lampung juga meminta aparat penegak hukum memproses seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut, termasuk pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang saat penerbitan sertifikat.