RADAR24.co.id — Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengeluarkan pernyataan sikap tegas bernomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026, mengecam keras aksi intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, Bayu mendapat perlakuan kasar dari oknum berbaju hitam yang diduga pengawal atau pihak terkait terdakwa. Pelaku dengan sengaja memukul alat kerja berupa ponsel pintar milik jurnalis, menghalangi pengambilan gambar, serta melontarkan ucapan bernada ancaman personal.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar gangguan pekerjaan, melainkan upaya terang-terangan membungkam kebebasan pers.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan setiap kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi yang jujur,” ujar Juniardi.

PFI Lampung menegaskan, segala bentuk penghalangan, intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Berikut poin sikap tegas PFI Lampung:

1. Kecam Keras Aksi Premanisme

Tindakan oknum yang memukul alat kerja, menghalangi liputan dan mengancam jurnalis adalah perbuatan tercela yang tidak bisa dibiarkan. Ini pola pembungkaman yang tidak boleh tumbuh di lingkungan lembaga peradilan.

2. Perlindungan Hukum Mutlak

Selama menjalankan tugas sesuai kode etik, jurnalis dilindungi negara. Siapapun yang berusaha menghalangi atau menyakiti pekerja media di ruang publik maupun ruang sidang sedang melakukan tindak pidana.

3. Desak Polisi Usut Tuntas

PFI mendesak Polda Lampung segera identifikasi, tangkap dan proses hukum oknum pelaku berkacamata hitam beserta kelompoknya. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Lampung.

4. Minta Pengadilan Perbaiki Keamanan

Ketua PN Tanjung Karang dan petugas pengamanan diminta segera evaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis harus diberi ruang aman meliput tanpa intervensi pihak manapun, termasuk pengawal atau pendamping terdakwa.

5. Kawal Kasus Hingga Tuntas

PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra. Bersama organisasi pers lain, kami siap berikan pendampingan hukum dan moral, serta mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun pelaku terkait insiden tersebut.