RADAR24.co.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga penegak hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan menjamin tugas pokok serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan lancar.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pihak Kejagung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang.
Latar Belakang Kasus
Keputusan ini muncul sehari setelah Febrie menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jumat (10/7/2026).
Febrie membenarkan rumah yang digeledah itu adalah milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi secara lengkap. Namun ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dalam pertemuan pers.
“Mengenai uang dan barang bukti lain yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegunaannya, dan ada pihak-pihak penerimanya yang bisa dimintai keterangan. Namun penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan forum seperti ini,” pungkasnya.



