Radar24.co.id, Pesisir Barat, — Persoalan tanah sering kali baru muncul ketika warisan mulai dibagikan. Saat itulah tanah yang selama ini dianggap aman ternyata belum memiliki kepastian hukum yang memadai. Untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh sertipikat tanah, Tim Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pemaksimalan potensi keikutsertaan masyarakat di Pekon Bandar Jaya dan Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Rabu (24/6).

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan identifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang berpotensi didaftarkan melalui Program PTSL Tahun 2026. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparatur pekon serta masyarakat guna memastikan kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bidang tanah yang memenuhi syarat namun terlewat dari proses pendataan. Melalui pemaksimalan potensi peserta, masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap program sertifikasi yang sedang berjalan.

Bagi banyak keluarga, tanah bukan sekadar aset. Tanah merupakan hasil kerja keras yang disiapkan untuk anak dan cucu. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi penting agar hak yang dimiliki tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta memudahkan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk proses pewarisan, hibah, maupun peralihan hak atas tanah.

Melalui Program PTSL Tahun 2026, pemerintah terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan agar bidang tanah yang dimiliki dapat segera terdaftar dan memiliki kepastian hukum, Sebab pada akhirnya, warisan yang baik bukan hanya tanahnya, tetapi juga kepastian hukumnya.(*)