RADAR24.co.id — Rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa forum tersebut hanya menguji aspek prosedural, bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
“Praperadilan bukan ruang untuk mengadili substansi perkara maupun asal-usul aset yang menjadi barang bukti. Yang diuji adalah apakah penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum,” ujar Haidar Alwi.
Menurutnya, mekanisme praperadilan justru harus dipandang sebagai kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, apabila penyidik telah melengkapi seluruh administrasi penyidikan, mulai dari surat perintah, gelar perkara, berita acara, izin penggeledahan, hingga dokumen penyitaan, maka praperadilan dapat menjadi sarana memperkuat legitimasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Profesionalisme Penyidik Menjadi Kunci
Haidar menilai kekuatan utama Polri dalam menghadapi praperadilan bukan berada pada narasi di ruang publik, melainkan pada kualitas administrasi penyidikan dan integritas barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.
“Setiap tindakan penyidik harus dapat diuji secara terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, informasi yang telah disampaikan aparat menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Karena itu, menurutnya, seluruh proses tersebut harus dibuktikan secara hukum dalam persidangan praperadilan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Substansi Perkara Tetap Harus Diungkap
Di sisi lain, Haidar mengingatkan bahwa perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosedur tidak boleh mengaburkan substansi perkara.
Ia menilai asal-usul aset yang ditemukan penyidik tetap harus dijelaskan secara komprehensif melalui mekanisme peradilan pokok perkara apabila proses hukum berlanjut.
“Publik berhak mengetahui asal-usul setiap aset yang menjadi barang bukti melalui proses pembuktian yang objektif dan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, putusan praperadilan nantinya tidak serta-merta mengakhiri atau membenarkan substansi suatu perkara, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik
Haidar berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ia juga menilai keberanian aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan figur dengan posisi strategis menunjukkan pentingnya menjaga prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlindungan hak-haknya, tetapi pada saat yang sama aparat penegak hukum juga harus diberikan ruang untuk membuktikan profesionalismenya melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Haidar menegaskan, praperadilan pada akhirnya merupakan ujian bagi semua pihak. Pemohon harus mampu membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur, sementara aparat penegak hukum dituntut menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila proses tersebut dijalankan secara terbuka, profesional, dan independen, maka hasilnya akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional serta menegaskan bahwa supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum Indonesia.



