RADAR24.co.id — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). AKP Deky sebelumnya dijemput tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Jakarta.
“AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan, Senin (18/5).
Kasus itu bermula dari pengungkapan narkoba di wilayah Melak, Kutai Barat. Polisi kemudian menangkap bandar narkoba bernama Ishak dan mengembangkan kasus hingga penangkapan tersangka lain di Bali dan Kutai Barat.
Kevin mengatakan, AKP Deky sudah berstatus tersangka. Namun penyidik masih mendalami aliran uang.
“Untuk tindak pidana awal sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin.
Saat ditanya dugaan AKP Deky menjadi beking bandar narkoba, Kevin membenarkannya.
“Ya,” jawab Kevin singkat.
Meski begitu, Bareskrim belum membeberkan nominal uang diduga diterima AKP Deky dari jaringan narkoba tersebut.
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang ditangkap tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (18/5). Penangkapan AKP Deky dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
AKP Deky diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (18/5).
Selain menerima aliran dana hasil narkoba, AKP Deky juga diduga menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Kasus ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Dan menjadi pelindun/backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat Kaltim,” ujar Eko.



