RADAR24.co.id — Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk di wilayah Provinsi Lampung. Kondisi ini semakin menimbulkan keresahan masyarakat yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.
Dugaan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi pun semakin menguat. Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan yang mengantre justru sering kali sama dari hari ke hari, sehingga warga yang berhak kesulitan mendapatkan pasokan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa SPBU yang melanggar aturan penyaluran dapat dikenai sanksi administratif dari Pertamina hingga penghentian pasokan, serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Jenis Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi
Beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain:
– Penyaluran tidak tepat sasaran: Melayani kendaraan yang tidak memenuhi syarat, termasuk pelat nomor tidak sesuai ketentuan, atau melayani pembelian dalam jumlah berlebihan menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
– Kecurangan takaran dan harga: Memanipulasi takaran meteran pompa, atau mematok harga jual di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
– Pelanggaran operasional dan administrasi: Tidak mematuhi standar pelayanan, batas pembelian per kendaraan, serta ketentuan tata niaga dan keselamatan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi Administratif dari Pertamina:
– Penghentian sementara pasokan produk tertentu (Pertalite atau Biosolar)
– Pengalihan pengelolaan melalui Kerja Sama Operasional (KSO)
– Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional SPBU
Sanksi Pidana dan Denda:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53–58, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saluran Pengaduan Resmi
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan melalui saluran berikut:
-Helpdesk BPH Migas, Kirim foto bukti dan lokasi kejadian melalui WhatsApp ke nomor: 0812-3000-0136 (Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya)
–Hotline Khusus Polri, Nomor pengaduan penyalahgunaan BBM & LPG bersubsidi: 0821-1999-5151 atau Layanan Darurat Kepolisian: 110
-Call Center Kementerian ESDM, Hubungi: 136
–Call Center Pertamina, Hubungi: 135
BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang berhak menerimanya. Jangan biarkan kelompok tertentu mengambil keuntungan sendiri. Mari jaga agar BBM tepat sasaran dan melaporkan setiap bentuk penyelewengan kepada pihak berwenang.



