RADAR24.co.id — Kondisi pohon lapuk dan rapuh di sepanjang pinggir jalan nasional lintas Medan Banda Aceh, tepatnya di kawasan Desa Matang Pineuh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kian meresahkan warga. Ancaman bahaya ini membayangi para pengguna jalan yang melintas setiap hari, khususnya anak-anak sekolah.
Meski potensi bencana ini telah berulang kali diberitakan media massa dan mendapatkan imbauan resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Aman, hingga saat ini belum ada langkah konkret maupun tindakan teknis dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Aktivis HAM sekaligus Investigator Satgasus Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali yang akrab disapa Nyakli Maop, menyayangkan sikap apatis yang ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, Safrizal.laporan serta permohonan penanganan yang dikirimkan langsung melalui pesan singkat ke nomor pribadinya tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
“Setiap pelayan masyarakat dibayar menggunakan uang rakyat. Tidak sepatutnya pejabat publik bersikap seolah jabatan yang diemban adalah warisan keluarga, sehingga aduan dari rakyat kecil diabaikan begitu saja tanpa respons,” tegas Nyakli Maop.
Upaya penyelesaian sejatinya telah ditempuh di tingkat sub-distrik melalui musyawarah lintas sektor yang melibatkan para Kepala Desa, Camat, Polsek, hingga Danramil Darul Aman. Namun, karena keterbatasan kewenangan dan solusi teknis di tingkat kecamatan, koordinasi disarankan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten. Sangat disayangkan, saat laporan diikhtiarkan ke pejabat tingkat kabupaten, komunikasi justru tidak diindahkan.
Nyakli Maop mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini pernah membuahkan tragedi. Sekitar tujuh bulan lalu di desa yang sama, peristiwa serupa terjadi di mana pohon rapuh yang telah dilaporkan akhirnya tumbang dan memakan korban jiwa akibat lambatnya respons pemerintah.
Ia menegaskan, apabila sewaktu-waktu kembali terjadi musibah yang menelan korban akibat keberadaan pohon lapuk tersebut, Pemkab Aceh Timur beserta dinas teknis terkait harus bertanggung jawab penuh secara hukum.
“Jika timbul korban jiwa atau kerugian harta benda, pihak instansi teknis wajib bertanggung jawab di hadapan mahkamah,” ujarnya.
Atas kondisi ini, Nyakli Maop mengimbau seluruh lapisan masyarakat, para Kepala Desa (Keuchik), perangkat desa, hingga Tuha Peut Gampong di wilayah sekitar untuk aktif memantau titik-titik rawan tersebut. Apabila terjadi musibah yang memakan korban, pihak desa diminta segera menghubungi tim Satgasus Investigasi BAI agar kinerja pejabat terkait dapat diproses dan dipertanggungjawabkan secara hukum. (Saiful)



