JAKARTA – Polemik soal penghasilan ojek online (ojol) kembali ramai di media sosial. Akun X @Kosimatkasah mengunggah potongan pemberitaan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan penghasilan ojol, lalu mempertanyakan apakah kenaikan itu benar-benar dirasakan pengemudi di lapangan.

Untuk menjawabnya, perlu dibedakan dua hal: perubahan aturan bagi hasil dan kenaikan penghasilan aktual.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam Perpres itu, skema bagi hasil yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, diubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Hal itu dilaporkan ANTARA.

Perubahan ini yang menjadi dasar pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026.

“Para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari hasil mereka,” kata Prabowo dalam transkrip resmi pidatonya.

Dalam pidato yang sama, Prabowo juga menyampaikan adanya laporan dari pengemudi yang menyebut penghasilan mereka naik dua kali bahkan tiga kali lipat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai laporan yang diterima, bukan sebagai klaim bahwa semua pengemudi pasti naik 2-3 kali lipat.

Di sinilah konteksnya perlu diluruskan.

Jika tarif dan jumlah order dianggap tetap, perubahan dari 80:20 menjadi 92:8 memang menambah porsi pengemudi. Tapi tidak otomatis membuat penghasilan naik 2-3 kali lipat.

DW Indonesia dalam pemeriksaan faktanya membuat simulasi sederhana: untuk perjalanan senilai Rp100.000, pada skema lama pengemudi mendapat Rp80.000, pada skema baru mendapat Rp92.000. Artinya ada tambahan Rp12.000 atau sekitar 15 persen, jika variabel lain tidak berubah.

Simulasi lain dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) berdasarkan survei 1.018 pengemudi ojol di 62 kabupaten/kota memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp19.000 per hari atau sekitar 31 persen, dengan asumsi perubahan hanya pada pembagian hasil. Besaran akhir tetap dipengaruhi jumlah order, tarif, jam kerja, insentif, dan biaya operasional.

Asosiasi pengemudi juga meminta kenaikan itu diukur dengan data.

“Kami tentu menyambut baik laporan adanya pengemudi yang pendapatannya meningkat dua kali bahkan tiga kali lipat. Tetapi bagi Garda Indonesia, angka tersebut harus menjadi awal dari evaluasi yang lebih serius,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, dikutip ANTARA.

Selain soal bagi hasil, Perpres 27/2026 juga mengatur perlindungan yang lebih luas. ANTARA melaporkan aturan tersebut mencakup jaminan sosial bagi mitra pengemudi, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Karena itu, polemik “penghasilan ojol naik atau tidak” tidak bisa dijawab hanya dengan satu pengalaman individual.

Secara regulasi, perubahan struktur bagi hasil dari 80:20 menjadi 92:8 memang sudah ditetapkan dan itu menambah porsi pengemudi. Secara empiris, berapa kenaikan bersih yang dirasakan setiap pengemudi akan berbeda-beda, tergantung seberapa banyak order, berapa tarif, berapa jam narik, dan berapa biaya bensin, perawatan motor, hingga pulsa.

Untuk menilai keberhasilan Perpres tersebut, dibutuhkan data berkelanjutan: pendapatan kotor dan bersih, jumlah pesanan, tarif, biaya operasional, insentif, dan kepatuhan aplikator terhadap batas potongan maksimal 8 persen. Dengan begitu, kebijakan bisa dievaluasi berbasis data, bukan hanya dari unggahan viral atau klaim sepihak.*