RADAR24.CO.ID, Lampung — Kecamatan Metro Timur mendorong pedagang takjil untuk berjualan dengan berkumpul di lokasi yang sudah disediakan pemerintah. Langkah itu bertujuan mengurai padatnya arus lalu lintas kendaraan, khususnya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Camat Metro Timur, Ferry Handono menyarankan, pelaku UMKM yang berjualan di atas trotoar agar mengikuti instruksi pemerintah, untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Pemerintah mendorong masyarakat yang berjualan di trotoar-trotoar, agar bersedia dan nantinya dikumpulkan di satu titik, supaya tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna fasilitas umum yang lain,” kata Ferry, Sabtu, 23/3/2024.

“Ya seperti misalnya di Tejoagung, itu kita menampung pegiat UMKM yang biasa berjualan di jalan-jalan, untuk berkumpul di satu titik. Itu juga supaya calon pembeli itu bisa mudah menemukan apa yang akan dibelinya dan pedagang juga bisa leluasa berdagang, ketimbang harus menjajakan dagangannya di pinggir jalan, dan tanpa menimbulkan macet di jalan raya juga kan,” lanjutnya.

Dari pantauan Radar24, sejumlah ruas jalan di Kota Metro, khususnya di kawasan Metro Timur memang acap kali dimanfaatkan sebagai lapak tahunan para pengusaha UMKM untuk menjajakan menu berbuka puasa, antara lain seperti di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan AH Nasution dan Jalan Ki Hadjar Dewantara.

Menurut Camat Metro Timur, metode mengumpulkan pedagang takjil itu dinilai efektif untuk mengurangi padatnya arus lalulintas di jalan raya.

Kendati demikian, opsi tersebut hanya bersifat saran dan tanpa ada paksaan. Pemerintah tetap memberi kesempatan dan toleransi untuk masyarakat yang memanfaatkan momen tahunan, Ramadan 1445 Hijriyah untuk mencari pemasukan dengan berjualan di tepi jalan.

“Cara ini sudah teruji ya, karena memang kita sudah menjalankannya 3 tahun lebih ya, dan terbukti bahwa tidak menimbulkan kemacetan. Itu contohnya di Tejoagung tepatnya di Jalan Sutan Syahrir di depan Kelurahan Tejoagung,” jelasnya.

“Untuk pelaku UMKM yang sudah kita kumpulkan di satu titik, di Tejoagung itu kurang lebih ada 90 pedagang ya. Dan di situ bukan hanya warga Kecamatan Metro Timur saja, melainkan ada juga dari kecamatan-kecamatan lain di Kota Metro. Bahkan, ada juga yang dari Kabupaten Lampung Timur,” tambahnya.

Selain itu, Ferry juga menyarankan pengusaha-pengusaha UMKM yang belum melengkapi diri dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, agar segera mendaftar dan mengurus administrasinya.

“Ya, jadi Kecamatan Metro Timur menginventarisir pelaku-pelaku UMKM yang belum mempunyai NIB. Karena nanti di bulan Oktober 2024 itu ada batas akhir pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Dan perlu diketahui, bahwa pengurusan NIB itu gratis. Bisa di MPP (Mall Pelayanan Terpadu) atau di kecamatan. Kalau untuk di Kecamatan Metro Timur, itu kita dampingi pengurusannya sampai jadi,” tandasnya.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki