RADAR24.co.id – Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia yang berkuliah di Kota Jayapura menggelar aksi mimbar bebas dan jumpa pers pada tahun 2026 untuk menyampaikan serangkaian tuntutan dan aspirasi masyarakat adat Paniai. Langkah ini diambil karena janji dan kesepakatan yang dihasilkan dari aksi demonstrasi sebelumnya belum terwujud hingga saat ini.
Gerakan ini bermula dari aksi demonstrasi Jilid I pada 9 Juli 2025, kemudian dilanjutkan dengan aksi Jilid II pada 12–14 Januari 2026. Pasca aksi kedua tersebut, mahasiswa bersama unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Paniai telah menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) pada 19 Januari 2026. Tim ini dibentuk khusus untuk membawa aspirasi masyarakat langsung ke Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
Terdapat tiga pokok permasalahan utama yang akan disampaikan, yakni penolakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; penolakan izin usaha pertambangan yang dianggap tidak memenuhi aturan lingkungan hidup; serta tuntutan pengembalian tanah adat yang diklaim oleh TNI dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2).
Namun, hingga berita ini disampaikan, keberangkatan Tim Pansus yang beranggotakan unsur DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat ke Jakarta belum dapat terlaksana. Hal ini disebabkan belum tersalurkannya dukungan anggaran yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Yanpit Nawipa untuk periode 2025–2030.
Atas kendala tersebut, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia berinisiatif menyuarakan langsung aspirasi tersebut ke publik melalui mimbar bebas dan jumpa pers yang digelar serentak di berbagai kota studi di Indonesia. Berikut adalah rincian tuntutan resmi yang disampaikan:
Rangkaian Tuntutan dan Aspirasi
1. Penolakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Mahasiswa dan masyarakat adat secara tegas menolak pembentukan wilayah otonomi baru yang direncanakan di wilayah adat mereka, meliputi:
– Kabupaten Moni
– Kabupaten Paniai Timur
– Kabupaten Paniai Barat
– Kabupaten Wedauma
– Kabupaten Auyatadi
2. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejumlah perusahaan, karena dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang AMDAL dan merugikan lingkungan serta hak masyarakat adat. Perusahaan yang dimaksud adalah:
– PT Freeport Indonesia (IUPK)
– PT Irja Eastern Mineral
– PT Nabire Bhakti Mining
– PT Kotabara Mitratama
– PT Benliz Pacific
3. Laporan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Meminta KPK segera melakukan proses hukum terhadap para pejabat publik di Kabupaten Paniai yang diduga terlibat praktik gratifikasi serta menandatangani izin pertambangan secara sepihak tanpa melibatkan persetujuan masyarakat adat setempat.
4. Pengembalian Tanah Adat dan Penolakan Penggunaan Fasilitas Umum oleh TNI
Masyarakat menuntut agar TNI tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk keperluan dinas, serta mendesak pengembalian tanah adat yang diklaim untuk pembangunan pos militer dan Komando Distrik Militer (Kodim) di dua wilayah, yaitu Distrik Bibida dan Distrik Komopa.
Aksi mimbar bebas dan jumpa pers ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Mekson Gobai, dan Wakil Koordinator Lapangan, Jufran Gobai. Penanggung jawab kegiatan ini adalah BP-FKM-KP Se-Jayapura dan organisasi PENIAS YEIMO. Dalam pernyataan penutupnya, pihak mahasiswa menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi ini hingga mendapat tanggapan dan kepastian dari pemerintah pusat maupun daerah.



