RADAR24.co.id — Bareskrim Polri menegaskan anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika akan dipecat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pimpinan Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang bermain-main dengan narkoba.

“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujar dia di Jakarta, Selasa (19/5).

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat narkoba menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” tegas Eko Hadi.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memastikan anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH,” ujarnya.

Eko Hadi juga memastikan proses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba dilakukan secara profesional, transparan, “Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan,” katanya.

Menurut Eko Hadi, langkah tegas terhadap oknum internal merupakan bagian dari upaya Polri membersihkan institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Pembersihan internal ini merupakan modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan ialah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Diketahui institusi kepolisian sedang diuji dengan ditangkapnya sejumlah anggota polisi yang terlibat kasus narkoba di wilayah Lampung dan Kalimantan Timur.

Di Lampung

Seorang anggota Polres Lampung Selatan berinisial Aipda Nofirman ditengarai terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada Februari 2026 lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai pihak yang menyuplai narkotika tersebut kepada seorang pria bernama Umar Ali, yang bertindak sebagai kaki tangan dalam jaringan peredarannya.

Keterlibatan Aipda Nofirman mulai terungkap setelah aparat lebih dulu mengamankan U-A dalam sebuah operasi penindakan narkotika. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan dari tersangka U-A, nama Aipda N kemudian terseret hingga akhirnya diamankan oleh tim dari Seksi Propam Polres Lampung Selatan.

Di Kalimantan Timur 

Sementara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak pada Senin (18/5/2026).

Deky ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.