RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang ayah di Kecamatan Beo, Kabupaten kepulauan Talaud tega mencabuli putri kandungnya yang masih berumur 11 tahun.

Mirisnya pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berulang ulang sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Hingga akhirnya Ibu korban mengetahui perbuatan sang suami dan melaporkannya ke Polisi.

Baca juga: Gadis Disabilitas Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Dikebun

FT (36) Langsung dicokok polisi usai mendapatkan laporan.

Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, membenarkan peristiwa terjadi di Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dilaporkan oleh ibu korban.

“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Polisi Gelandang Ayah Cabuli Anak kandung Hingga Melahirkan 

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

 

 

 

Pewarta Syarif