RADAR24.CO.ID, Jambi — Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo, Jambi, geruduk kantor DPRD Tebo, Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan wartawan ini untuk menggelar aksi damai terkait penolakan draf Rencana Undangan-undangan (RUU) Penyiaran Tahun 2023.
Pasalnya, ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran tersebut yang dianggap membungkam pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Untuk itu, para wartawan yang tergabung dalam organisasi IWO Tebo mendesak DPR RI mengkaji ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan tidak mengkhianati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami minta agar DPRD Tebo menyurati DPR RI, minta agar menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kebebasan pers dan publik atas informasi,” teriak Hafizan Romy Faisal saat orasi di depan pintu gerbang kantor DPRD Tebo.
Sementara, Dewan Kehormatan PD IWO Tebo, Riance Juskal dalam orasinya menyebutkan jika RUU Penyiaran Tahun 2024 diduga adalah sebuah pembungkaman terhadap kerja pers.
Dikatakan dia, ada tiga pasal di RUU Penyiaran Tahun 2024 yang menjadi kontroversi diantara, Pasal 8A ayat (1) Huruf q, Pasal 50 B ayat 2 Huruf c dan Pasal 50 B ayat 2 Huruf k.
“Kami minta kepada DPRD Tebo untuk membuat surat resmi kepada DPR RI dengan Cq Komisi 1 DPR RI, minta agar tiga poin tersebut dihapus,” teriak Riance.
Beberapa menit orasi, wartawan yang menggelar aksi demo ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Arief Haryoko, dan minta kepada kepada wartawan untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Tebo di ruang rapat DPRD Tebo.
Kontan saja, permintaan Sekwan ini ditolak,” Kami minta bertemu Ketua DPRD Tebo, bukan Sekwan. Minta Ketua temuin kami disini, biar kita sama-sama merasakan panas,” kata Riance.
Selang beberapa lama, akhirnya Ketua DPRD Tebo Mazlan bersedia menemui wartawan di depan gerbang kantor DPRD Tebo.
Setelah mendengar semua orasi, Mazlan pun mengajak seluruh wartawan yang hadir untuk audiensi di ruang rapat DPRD Tebo.
Dalam rapat tersebut, Mazlan sepakat akan menyurati DPR RI secara resmi terkait penolakan tiga poin RUU Penyiaran Tahun 2024 yang telah disuarakan oleh wartawan yang tergabung dalam IWO Tebo.
“Ini berita acaranya sudah kita buat dan kita tandatangani bersama. Berdasarkan berita acara ini, kami segera menyurati DPR RI Cq Komisi 1 DPR RI,” katanya.
Pada intinya, kata Mazlan, DPRD Tebo mendukung wartawan yang tergabung dalam IWO Tebo untuk menolong tiga poin yang terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024.
“Kita sepakat. Kami (DPRD Tebo) akan merekomendasikan penolakan atas tiga poin dalam draf RUU Penyiaran Tahun 2024, dan akan menyampaikan kepada Ketua DPR RI Cq Komisi 1 DPR RI,” pungkasnya.
Red
Tinggalkan Balasan