RADAR24.co.id — MK Alias Acel (20) Warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu merupakan residivis kasus penikaman dan pembunuhan pada tahun 2020, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja (mawar) nama disamarkan.
MK Alias Acel ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.53 Wita, saat berada di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,”kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas juga menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada hari Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.30 Wita, di lokasi Galian C Kelurahan Danowudu, dan dilaporkan pada hari Senin (16/12/2024) di SPKT Polres Bitung.
Kronologis kejadian, bahwa sekitar pukul 01.30 Wita, saat itu pelaku berinisial MK Alias Acel sedang melakukan pesta miras bersama teman – temannya di rumahnya, kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajak pergi ke pesta ulang tahun di dekat rumahnya, korban pun di jemput pelaku dan langsung membawa korban ke pesta yang di maksud.
Selesai dari pesta pelaku kembali mengantarkan korban pulang, namun pelaku mampir di rumahnya untuk mengambil pisau dapur, kemudian melanjutkan perjalanannya tetapi bukan mengantar korban kerumahnya namun pelaku membawa korban ke tempat Galian C yang ada di Kelurahan Danowudu sambil memegang pisau pelaku mengajak korban untuk melayaninya layaknya suami istri.
“Karena merasa takut akhirnya korban mengiyakannya, namun ketika pelaku akan menggauli korban, korban menolak akan tetapi pelaku tetap memaksanya, akhirnya pelaku berhasil menggauli korban. Selesai menyalurkan hasratnya, pelaku mengantarkan korban pulang, namun tidak sampai ke rumah korban hanya menurunkan korban di jalan sekitar 500 meter dari rumah korban.
Sesampainya dirumah, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan kurang lebih 1 minggu tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya berhasil mengetahui persembunyian pelaku di Kelurahan Pinasungkulan, pada hari jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.53 Wita, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pesta miras bersama dengan teman temannya.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil di halau oleh anggota sehingga pelaku saat itu terjatuh di selokan belakang rumah warga dan berhasil ditangkap, Saat di introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bitung.
Pasal yang di langgar yaitu
Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus penikaman tahun 2020, dan kasus pembunuhan di tahun 2020, kasus penikaman di tahun 2021, dan kasus pembunuhan tahun 2022,”tambah kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif