RADAR24.co.id — Seorang pemuda pengangguran ditangkap Polisi karena memperkosa anak dibawah umur. Akibatnya, korban mengalami trauma hingga pendarahan.
Peristiwa itu terjadi di Pardasuka, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial AF (19) yang saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu,” kata dia, Senin (27/4/2026).
Rosali menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.
Ia menyebutkan, perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Korban yang masih berusia 14 tahun dihubungi pelaku untuk datang ke rumahnya.
“Pelaku ini menghubungi korban memintanya datang ke rumah karena ada yang mau dibahas. Namun, pada saat di lokasi, pelaku bukan membahas sesuatu justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma hingga pendarahan hebat sehingga harus mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku sampai nekat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.
“Korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



