RADAR24.co.id — Sempat viral dimedia sosial (Medsos) seorang pelaku percobaan pencurian yang dibebaskan oleh polisi di Lampung Timur, pada November 2024 yang lalu, Warga marah dan mendatangi balai desa.
Perkara Suprianda (22) warga Jabung, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana. Kamis 9/1/25.
Dikutip dari TBnews, Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Hendra, pada Kamis (9/1/25), menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat 1 orang tersangka yang berinisial SR warga Kecamatan Jabung.
” Proses pelimpahan pelaku dan barang bukti (Tahap II), Perkara dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ini, dilakukan pada Selasa (7/1/25) kemarin, setelah Tim Kejaksaan Lampung Timur menyatakan berkas perkara, lengkap (P21)” ujar Hendra.
Selain tersangka, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang terkait pada perkara tersebut.
” Beberapa barang bukti yang turut diserahkan, antara lain 1 tas kecil warna abu-abu, 1 set kunci T berikut mata kunci tajam, 1 unit pahat bergagang kayu, 1 unit besi kecil gepeng berbalut kain, 1 kemeja lengan pendek warna biru, 1 sweater warna merah muda, 1 celana jeans warna biru, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, berikut Dokumennya berupa STNK” imbuh Hendra
Diketahui, penangkapan terhadap seorang warga bernama Suprianda karena ketahuan masuk den hendak maling motor.
Suprianda kepergok oleh Mbah Semi (70) saat hendak melakukan pencurian di rumahnya di Dusun 1 pada Selasa, 13/11/2024.
Karena kepergok Pelaku melarikan diri.
“Korban memergoki pelaku sudah masuk rumahnya, lalu berteriak” ujar warga kepada Radar24.co.id.
Korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Suprianda dikejar dan dikepung, warga berhasil menangkanya di semak semak.
“Ditangkap pagi hari sekitar jam 07.10 wib, terus digeledah bawa kunci leter T” ungkap warga.
Saat digeledah warga, didapati pelaku membawa 1 buah Kunci T, 1 buah Pahat, 1 buah obeng.
Pelaku lalu diserahkan ke polsek Jabung untuk diproses secara hukum.
Namun, menurut warga pelaku dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut.
Warga yang marah beramai ramai mendatangi balai desa setempat dan menuntut polisi tetap memproses pelaku karena terbukti sudah masuk kerumah korban dengan membawa sejumlah barang diantaranya obeng dan kunci leter T yang diduga hendak digunakan untuk mencuri motor di rumah korban.
Hasan.