RADAR24.co.id — U-A, pria yang disebut sebagai anak buah oknum anggota Polres Lampung Selatan Aipda N dalam perkara narkotika terbaru, ternyata merupakan residivis kasus narkoba.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda pada 18 Mei 2026, U-A pernah menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam perkara nomor 241/Pid.Sus/2019/PN Kla.
Dalam perkara itu, U-A diadili bersama tujuh rekannya berinisial M, S, E-S, U, S-K, A dan W.
Berdasarkan berkas perkara, kasus itu bermula pada Senin, 18 Maret 2019 dini hari. Saat itu, para terdakwa menghadiri sebuah hajatan di Desa Kenyayan, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, hujan deras turun saat mereka hendak pulang. Mereka kemudian berteduh di rumah U-A yang berada di wilayah Kepayang RT 02 RW 006 Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Di rumah itu, seorang pria bernama Tarmizi mengeluarkan satu bungkus narkotika jenis sabu dan menyiapkan alat hisap rakitan dari kaleng bekas minuman lasegar. Saat perkara ini disidangkan, Tarmizi diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara Tarmizi (DPO) mengeluarkan 1 bungkus narkotika jenis sabu dan menyiapkan alat hisap yang terbuat dari kaleng botol lasegar lalu memberikan sabu tersebut secara cuma-cuma kepada para terdakwa dengan dalih sebagai perkenalan,” demikian kutipan dalam berkas perkara.
Usai Tarmizi meninggalkan lokasi, U-A dan tujuh rekannya mulai mengonsumsi sabu secara bergantian.
Dalam dokumen perkara dijelaskan, sabu dimasukkan ke dalam pirex yang terhubung dengan alat hisap rakitan. Setelah dibakar menggunakan korek api gas, asapnya dihisap bergantian seperti merokok.
Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi yang menerima informasi adanya pesta narkoba langsung melakukan penggerebekan ke rumah U-A.
Penangkapan dilakukan oleh personel kepolisian yakni Bripka Parlindungan S, Brigpol Ahmad Marino Aji Guna dan Bripda Rhoma Andika.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan seperangkat alat hisap atau bong rakitan dari kaleng lasegar.
Seluruh terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kristal putih dengan berat netto 0,1454 gram tersebut positif mengandung metamfetamina.
Tak hanya itu, urine seluruh terdakwa, termasuk U-A, juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara kepada U-A dan tujuh terdakwa lainnya pada 3 September 2019.
Kini, nama U-A kembali muncul dalam perkara narkotika terbaru yang turut menyeret oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda N.



