RADAR24.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras berhasil menggagalkan aksi komplotan spesialis pencurian rumah kosong asal Palembang, Sumatera Selatan. Tiga pelaku berinisial N, T, dan A ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta via Pelabuhan Bakauheni, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan bermula dari dua laporan polisi di wilayah Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung. Modus pelaku: berpura-pura bertamu untuk memastikan rumah kosong, lalu mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng.

“Mereka datang khusus dari Palembang dengan mobil sewaan Daihatsu Sigra warna abu-abu untuk beraksi di Lampung,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Selasa (11/11/2025).

Dalam sehari, pelaku menyatroni dua lokasi. Di TKP Kedamaian, mereka menggasak uang tunai Rp3 juta, tas kulit hitam, tas kecil hitam, kotak berisi jam tangan dan cincin, kunci mobil, speaker, serta satu set mikrofon wireless. Total kerugian mencapai Rp100 juta.

Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti tepat sebelum kapal berangkat ke Jawa. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka di kasus serupa, mengingat pola kejahatan yang terorganisir.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami terus kembangkan kasus ini dan koordinasi dengan Polda/Polres lain yang punya laporan modus serupa,” tutup Kasubdit Jatanras.