RADAR24.co.id — Sebuah penemuan mengerikan menggemparkan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (2/6/2026). Sesosok mayat manusia dalam kondisi sudah membusuk ditemukan warga di parit di areal peladangan setempat.

Penemuan bermula ketika Maman, warga setempat, sedang beraktivitas mencari serabut kelapa di lahan milik warga bernama Jiyati sekitar pukul 13.00 WIB. Saat berjalan, ia mencium bau busuk yang sangat menyengat dan tidak wajar. Merasa penasaran, Maman lalu mengajak rekannya, Wardani, untuk menelusuri asal bau tersebut.

Setelah mencari ke sekeliling lokasi, keduanya menemukan sebuah benda yang dikerubungi banyak lalat dan berbau sangat menyengat di dalam parit. Saat didekati, mereka terkejut karena yang terlihat adalah sesosok mayat manusia.

“Kami kaget sekali, langsung cepat-cepat memberitahu warga lain dan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Maman.

Tidak lama setelah laporan masuk, petugas dari Polsek Bandar Sribawono tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pengamatan di lokasi, petugas memastikan benda yang ditemukan itu adalah mayat manusia berjenis kelamin laki-laki.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Puskesmas setempat dan didampingi tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah. Hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka bekas tindak kriminal pada seluruh bagian tubuh korban.

Berdasarkan keterangan warga dan keluarga, jenazah tersebut diketahui bernama Trimo (53 tahun), warga Desa Bandar Agung. Ia diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan dikabarkan telah meninggalkan rumah sejak lebih dari tiga minggu lalu tanpa kabar berita.

Pihak keluarga kemudian datang ke lokasi, memastikan identitas jenazah, dan membawanya pulang. Mereka menolak permintaan polisi untuk melakukan autopsi lebih lanjut. Jenazah Trimo kemudian langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat sesuai permintaan keluarga.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini murni kematian biasa dan tidak ada unsur pidana, sehingga penanganan diakhiri di tempat.