RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penanganan kasus ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Peristiwa kejahatan itu diketahui berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian memaksa dan mengancam anak tersebut.
Perbuatan keji itu dilakukan secara berulang kali di dalam kandang kambing milik pelaku. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik dan menderita dampak psikologis berupa trauma mendalam.
Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan segala peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, yang saat itu baru saja pulang bekerja dari perantauan. Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada keesokan harinya, tepatnya 21 April 2026. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam milik korban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi tempat bagi siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, khususnya kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan perlindungan sepenuhnya bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diperoleh telah diamankan di kantor Polsek Seputih Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



